LAMPUNG – (PeNa), Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengimbau masyarakat untuk semakin waspada terhadap meningkatnya kejahatan di sektor keuangan digital. Modus seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga judi online terus berkembang dan kian canggih dalam memanfaatkan kelengahan korban.
“Para pelaku sangat lihai mencari celah. Mereka biasanya masuk melalui SMS atau pesan WhatsApp massal, media sosial yang tidak terkunci, dan menawarkan pinjaman cepat cair tanpa bunga—terutama saat kondisi ekonomi sedang sulit,” ujar Irjen Pol Helmy di Bandarlampung, Rabu (28/5/2025).
Ia menambahkan, sebagian besar korban tanpa sadar memberikan akses terhadap data pribadi mereka melalui tautan atau aplikasi yang ternyata merupakan alat jebakan. Setelah dana cair, korban kerap dihadapkan pada tekanan dan penagihan yang tidak manusiawi. Bahkan, sistem pinjaman ilegal tersebut memungkinkan pengambilan data dari ponsel secara otomatis.
“OJK sebenarnya telah merilis daftar resmi penyedia pinjaman yang terdaftar dan diawasi. Tapi masyarakat masih banyak yang tergoda janji kemudahan dan akhirnya terjerat,” kata Helmy.
Kapolda juga menggarisbawahi perlunya respons cepat dan kolaboratif antar lembaga dalam menghadapi berbagai modus kejahatan sektor jasa keuangan (TPSJK) yang semakin kompleks. Ia menyebut adaptasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) oleh pelaku, menjadi tantangan baru yang harus diantisipasi secara serius.
“Modus berubah sangat cepat. Saat kita masih menutup celah lama, pelaku sudah pindah ke modus baru. Sekarang fintech sudah banyak menggunakan AI, maka kita pun harus ikut berinovasi,” tegasnya.
Selain pinjaman online, Helmy juga menyoroti maraknya praktik multi-level marketing (MLM) tanpa produk atau aset nyata. Ia menyebut skema ini kerap menyerupai skema ponzi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun justru merugikan anggota yang bergabung terakhir.
“Yang paling akhir masuk biasanya paling dirugikan. Mereka tergiur karena cerita-cerita sukses yang sebenarnya tidak punya dasar kuat. Masyarakat harus lebih cermat, jangan mudah terpedaya janji manis,” ujarnya.
Kapolda pun mengungkap bahwa jaringan kejahatan digital ini tidak hanya beroperasi dalam negeri, namun juga melibatkan pelaku dari luar negeri. Dalam penanganan kasus sebelumnya, pihaknya sempat membekukan dana senilai Rp225 miliar dari pinjaman online ilegal.
“Kalau pelakunya di luar negeri, kita perlu kerja sama antarpemerintah. Tapi kalau masih di dalam negeri, kami bisa langsung membekukan rekening dan melakukan penindakan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bentuk-bentuk kejahatan digital lintas negara seperti scam “mama minta pulsa”, penipuan bermodus seksual (sex scam), hingga aktivitas WNI yang menjadi pelaku kejahatan dari luar negeri, seperti di Kamboja dan Myanmar.
“Kami terus menjalin sinergi dengan kejaksaan, OJK, PPATK, dan mitra internasional. Tujuan utama kami adalah memastikan masyarakat tidak menjadi korban. Edukasi publik tetap menjadi kunci utama,” tutup Irjen Pol Helmy.