Kapolda Lampung Dukung Kebijakan Kapolri
LAMPUNG – (PeNa), Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan komitmennya dalam mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online hingga tuntas. Pernyataan ini disampaikan Helmy setelah mengikuti rapat perdana Kapolri dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Kapolri menguraikan langkah strategis Polri untuk memerangi judi online. Kolaborasi intensif dengan lembaga seperti PPATK dan OJK juga menjadi bagian dari upaya ini, guna melacak dan menyita aset pelaku judi yang akan diserahkan kepada negara.
Polda Lampung Berhasil Ungkap 111 Kasus Judi
Menanggapi arahan tersebut, Helmy mengungkapkan kesiapan Polda Lampung untuk mengimplementasikan instruksi Kapolri. “Kami di Polda Lampung sangat mendukung upaya yang disampaikan Bapak Kapolri dalam RDP bersama Komisi III. Ini menjadi komitmen kami untuk menuntaskan masalah judi online di Lampung dengan langkah-langkah yang nyata dan tegas,” ujar Helmy.
Sepanjang 2024, Polda Lampung berhasil mengungkap 111 kasus judi, terdiri dari 51 kasus judi online dan 60 kasus judi konvensional. Sebanyak 240 tersangka telah diamankan, dan aset senilai Rp8,977 juta disita, termasuk rekomendasi pembekuan 275 situs judi kepada Kominfo.
Sanksi Tegas Bagi Anggota yang Terlibat
Helmy juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. “Kami sudah menerima instruksi tegas. Jika ada anggota yang terlibat atau mem-backing aktivitas ini, pasti akan kami usut hingga tuntas. Tidak ada kompromi,” tegas Helmy.
Selain penindakan hukum, Helmy menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi masyarakat. Ia merencanakan kerja sama dengan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya judi online. “Kami akan bergerak bersama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah judi online. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tugas kita semua,” tambah Helmy.
Capaian Polri dalam Pemberantasan Judi Online
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian Polri dalam memberantas judi online sejak 2020 hingga 2024. Polri telah mengungkap 6.386 kasus, menetapkan 9.096 tersangka, menyita aset senilai Rp861,8 miliar, dan memblokir hampir 6.000 rekening, serta menutup lebih dari 68.000 situs judi online.
Kapolri juga mengungkapkan bahwa perputaran uang dari kejahatan judi online hingga Triwulan III 2024 mencapai Rp283 triliun. Dukungan penuh dari Polda Lampung menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas judi online, guna menciptakan situasi yang lebih aman di tengah masyarakat.