Soal Pilkada Pesawaran, PKPU 2024 Tulis Fotokopi Ijazah Bukan Suket

P E S A W A R A N -(PeNa), Terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tertulis fotokopi ijazah bukan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebagai dokumen persyaratan calon.

 

Hal tersebut dikemukakan Erland Syofandi salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) Bumi Andan Jejama menanggapi gaduhnya persoalan salah satu dokumen persyaratan Calon BupatiĀ  nomor urut 01 yang memantik sejumlah elemen masyarakat untuk bereaksi.

 

“Setahu saya, Pilkada ini berpedoman pada PKPU 2024. Buka saja PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bacanya pakai mata jadi bisa mengeja huruf perhuruf,” kata dia, diruang kerjanya sambil tertawa lepas, Senin (11/11/2024).

 

Diterangkan, bahwa dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 Bagian ke-empat dokumen persyaratan calon pada pasal 20 ayat (1) pendaftaran pasangan calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.

 

“Lalu pada ayat (2) dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputiĀ  A B C dan pada huruf Dnya jelas ditulis fotokopi ijazah yang dilegalisir bukan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI),” terang dia.

 

Lanjutnya, fotokopi: 1. ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat 2 huruf C.

 

“Kemudian, pada pasal 133 ayat (1) ditulis ‘Dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau pasangan calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” paparnya.

 

“Dan ayat (2) ditulis ‘Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau pasangan calon tidak sah ,penggunaan ijazah atau surat tanda tamat belajar dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 125 dan pasal 126’ jadi tegas ya bukan Suket tapi fotokopi ijazah yang dilegalisir,” pungkasnya.

 

Erland Syofandi juga berharap KPU Kabupaten Pesawaran mempedomani PKPU 2024 dalam melaksanakan tugasnya sehingga tidak menimbulkan asumsi liar ditengah masyarakat.

 

“Sebagai masyarakat, kami sangat menjaga pelaksanaan pilkada berlangsung dengan tertib dan damai tanpa ada kegaduhan apalagi sampai menimbulkan kerusuhan. Nah, PKPU 2024 tentu harus menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu ini,” tegas dia.

 

Untuk diketahui, Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) bersama LSM dan Ormas se-Kabupaten Pesawaran mendatangi Kantor KPU Kabupaten Pesawaran guna mempertanyakan kasus dugaan pelanggaran administrasi pada penetapan Calon Bupati nomor urut 01 yakni Aries Sandi Dharma Putra.

 

Ketua Umum FMPB Mursalin YS menyayangkan sikap KPU yang menyatakan hal tersebut telah sesuai aturan, karena sampai dikeluarkannya rekomendasi verifikasi ulang KPU belum bisa menjelaskan lebih rinci.

 

“Tidak menjawab pertanyaan masyarakat sama sekali, alasannya wewenang KPU terbatas aturan, sampai sekarang KPU tidak bisa jawab berapa nomor ijazah Aries Sandi yang katanya hilang itu, dimana asal sekolahnya juga tidak bisa dijawab, kok enteng betul bilang sudah sesuai aturan,” tegas Mursalin.

 

Menanggapinya, Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengaku pihaknya hanya bekerja memastikan kelengkapan persyaratan, untuk keabsahan itu tanggung jawab dari pihak yang membuat.

 

“Saya tegaskan, KPU hanya memeriksa kelengkapan calon, kalau terkait kecurigaan terhadap berkas silahkan cari tau di lembaga yang mengeluarkan surat itu, kami sudah verifikasi, kalau ada pertanyaan silahkan tanya Disdik jangan tanya ke kami,” kata dia.

 

oleh: Sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *