LAMPUNG – (PeNa), Instruksi tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI usai rapat dengan Presiden RI Prabowo Subianto, langsung ditindaklanjuti Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. Ia memerintahkan jajarannya meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan, serta menindak tegas setiap aksi anarkis dan pelanggaran hukum di Provinsi Lampung.
Kapolri sebelumnya menekankan Polri dan TNI akan mengambil langkah hukum secara tegas sesuai aturan untuk memulihkan keamanan nasional pasca demonstrasi yang diwarnai aksi anarkis, seperti pembakaran, perusakan, hingga penjarahan. Ia juga menegaskan proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden meninggalnya pengemudi ojek online akan dilakukan cepat dan transparan.
Merespons instruksi itu, Kapolda Lampung memastikan seluruh jajaran di tingkat Polres hingga Polsek siap menjalankan perintah.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polda Lampung untuk melaksanakan perintah Kapolri dengan penuh tanggung jawab. Setiap aksi yang melampaui batas penyampaian pendapat yang bersifat anarkis, merusak, dan mengganggu ketertiban umum, akan kita tindak tegas dan proporsional sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolda Lampung.
Ia menambahkan, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, namun harus dijalankan dengan tertib dan damai.
“Kami menghormati hak menyampaikan pendapat, tetapi kami tidak akan mentolerir tindakan pengrusakan, pembakaran, ataupun penyerangan. Itu bukan demo, melainkan tindak pidana yang akan ditindak tegas,” imbuhnya.
Selain penegakan hukum, Kapolda Lampung juga menekankan pentingnya upaya preemtif dan preventif.
“Polda Lampung akan memperkuat koordinasi dengan tokoh agama, adat, pemuda, dan akademisi untuk menenangkan situasi serta mengajak masyarakat menjaga kondisi aman dan damai,” jelas Kapolda.
Kapolda juga memastikan prinsip profesionalitas tetap dipegang dalam setiap proses hukum.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu. Profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia menjadi pedoman utama anggota dalam bertugas,” ucapnya.
Sejalan dengan itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Muhtadi, juga menyoroti pentingnya aturan dalam menyampaikan aspirasi.
“Menyampaikan aspirasi itu hak konstitusional, tetapi undang-undang juga mengatur caranya. Tidak boleh merugikan masyarakat, menimbulkan kerusakan, atau menimbulkan kekacauan yang berdampak pidana,” ujarnya.
Ia menekankan aparat kepolisian memiliki kewajiban bertindak terukur jika demonstrasi berubah menjadi tindakan merusak.
“Apabila aksi demo merugikan kepentingan umum, aparat harus bertindak tegas sesuai protap dan undang-undang. Polisi dan mahasiswa seharusnya saling menjaga serta melindungi hak asasi manusia,” pungkasnya.
Polda Lampung pun mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi ajakan anarkis dan selalu mengutamakan jalur hukum demi menjaga kepentingan sosial serta keamanan bersama.