Kejari Bandar Lampung Setor Rp900 Juta Uang Pengganti Korupsi BNI Griya, Kerugian Negara Dipulihkan

Bandar Lampung – (PeNa), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang pengganti sebesar Rp900 juta ke kas negara dalam perkara tindak pidana korupsi Program BNI Griya pada BNI Cabang Tanjung Karang. Uang tersebut berasal dari terpidana Temmy Suryadi Kurniawan, Rabu (2/7/2025).

Penyetoran ini dilakukan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima dan telah tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bacaan Lainnya

Dana tersebut disetorkan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3445 K/Pid.Sus/2024 tanggal 4 Juni 2024 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PT.TJK tanggal 6 Desember 2023.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, menyatakan bahwa penyetoran ini merupakan langkah nyata Kejari dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

“Penyetoran ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti pada pidana badan, tapi juga menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara,” kata Angga.

Ia juga menegaskan komitmen Kejari Bandar Lampung dalam mengawal setiap proses eksekusi hingga tuntas. “Kami memastikan bahwa seluruh putusan pengadilan dijalankan secara maksimal,” ujarnya.

Dengan dikembalikannya dana tersebut, kerugian negara dalam perkara atas nama Temmy Suryadi Kurniawan dinyatakan telah berhasil dipulihkan. “Ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan dampak konkret bagi negara,” tutup Angga.

 

Kronologis Kasus

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejari Bandar Lampung terhadap dugaan korupsi fasilitas kredit BNI Griya pada tahun 2007. Pada Kamis (22/6), Kejari melakukan pelimpahan tahap II dan langsung menahan empat tersangka, yakni MY (mantan penyelia penjualan BNI Cabang Tanjung Karang), serta tiga debitur: TSK, RL, dan AP. Satu orang lainnya berinisial SK masih buron.

Modusnya, para tersangka membuat seolah-olah ada transaksi penjualan kios di Pasar Gudang Lelang oleh PT CKB sebagai dasar pengajuan kredit. Namun, permohonan kredit dilakukan dengan dokumen tidak benar dan jaminan yang tak bisa diikat secara hukum. MY diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak mematuhi pedoman pemberian fasilitas kredit BNI Griya.

Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,79 miliar. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan saat ini dalam proses penahanan di Rutan Kelas IA Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.