Kejati Lampung Bongkar Korupsi Tol Terpeka, Tetapkan Tersangka Baru Kasus Waskita Karya dan Sita Aset Rp56,1 Miliar

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kasus korupsi tol Lampung kembali mencuat. Kejati Lampung menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi Waskita Karya pada proyek Tol Terpeka, dengan total aset sitaan mencapai Rp56,1 miliar.

 

Bacaan Lainnya

Kejati Lampung resmi menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi tol Lampung proyek Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Tol Terpeka), segmen STA 100+200 hingga STA 112+200 tahun anggaran 2017–2019.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut tersangka berinisial IBN, Kepala Divisi V PT Waskita Karya. Penetapan dilakukan Senin (11/8/2025) berdasarkan Surat Penetapan Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025.

 

Tersangka IBN dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kasus korupsi tol Lampung ini diduga merugikan negara sekitar Rp66 miliar akibat rekayasa dokumen pertanggungjawaban dengan melibatkan vendor fiktif dan vendor pinjaman nama.

 

“Proyek sepanjang 12 kilometer ini bernilai Rp1,25 triliun dan dikerjakan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019,” kata Armen saat konferensi pers.

 

Selain menetapkan tersangka baru, penyidik Kejati Lampung juga menggeledah empat lokasi di Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang, terkait IBN serta dua tersangka sebelumnya.

 

Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan uang tunai Rp2,19 miliar, uang Rp1,90 miliar yang diblokir, 47 sertifikat tanah, lima mobil, tiga sepeda, dan berbagai barang berharga lainnya.

 

Total nilai aset yang disita dari penggeledahan itu mencapai sekitar Rp50 miliar, belum termasuk aset sebelumnya yang telah diamankan dalam penyidikan kasus ini.

 

Jika digabungkan dengan penyitaan sebelumnya sejak 13 Maret 2025, total uang yang diamankan mencapai Rp6,1 miliar, termasuk Rp2 miliar pengembalian dari tersangka terdahulu.

 

Dengan tambahan nilai aset terbaru, Kejati Lampung mencatat total barang bukti dalam kasus korupsi Waskita Karya ini mencapai Rp56,1 miliar.

 

“Kami masih menelusuri aset lain dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Armen.

 

Tersangka IBN tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas I Cibinong atas kasus korupsi lainnya.

 

Sebelumnya, pada 21 April 2025, Kejati Lampung menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya, yakni WM alias WDD dan TG alias TWT, sebagai tersangka dengan modus serupa.

 

Mereka membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif menggunakan dokumen tagihan palsu seolah berasal dari kegiatan pembangunan tol, padahal pekerjaan itu tidak pernah dilakukan.

 

Proyek Tol Terpeka ini didanai melalui skema Viability Gap Fund (VGF)–Subsidi Silang dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, sesuai Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri PUPR yang berlaku.

 

“Proses hukum masih berjalan, dan perkembangan akan kami sampaikan pada konferensi pers berikutnya,” pungkas Armen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.