Kepergok Curi Motor, Pria 42 Tahun di Bandar Lampung Ternyata Bawa Pistol Rakitan Berisi 4 Peluru

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Tanjung Seneng, Bandar Lampung, berujung temuan mengejutkan. Seorang pria yang dipergoki warga ternyata kedapatan membawa senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktif.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di parkiran Toko Pak De Imam, Jalan RA Basid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

Pelaku diketahui bernama Suwanda bin Sabirin (42), warga Desa Rulung Jaya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Ia datang ke lokasi dengan dibonceng rekannya berinisial Y menggunakan sepeda motor.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova, menjelaskan pelaku diduga hendak membawa kabur salah satu motor yang terparkir di lokasi.

“Pelaku datang bersama rekannya. Saat hendak mengambil sepeda motor Honda Beat di parkiran, aksinya dipergoki pemilik toko,” kata Yonirizal dalam keterangannya.

Senpi Rakitan dan Kunci T Disita Polisi

Pemilik toko yang curiga langsung menyapa pelaku. Situasi itu membuat Y melarikan diri dengan sepeda motor yang mereka gunakan, sementara Suwanda tertinggal dan langsung diamankan warga.

Beruntung, Bhabinkamtibmas Kelurahan Labuhan Dalam, Aipda M Reza K, berada di sekitar lokasi dan membantu mengamankan pelaku dari amukan massa sebelum diserahkan ke petugas piket Reskrim.

“Petugas bersama warga langsung mengamankan tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan di pinggangnya,” ujar Yonirizal.

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu tas selempang hitam yang berisi sebilah pisau serta seperangkat kunci T, terdiri dari 10 mata kunci, satu gagang huruf T, dan dua alat pembuka magnet.

“Di dalam silinder senjata api rakitan tersebut terdapat empat butir amunisi aktif. Ini sangat membahayakan dan berpotensi menimbulkan korban,” tegasnya.

Polisi membawa tersangka ke Polsek Tanjung Seneng untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Yonirizal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *