Klausul Dagang RI–AS Disorot, SMSI Belum Tentukan Sikap

JAKARTA – (PeNa), Serikat Media Siber Indonesia belum mengeluarkan sikap resmi terkait salah satu klausul dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang diteken di Washington pada 19 Februari 2026. Isu itu memantik perhatian kalangan pers nasional.

Perjanjian tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Salah satu poin yang menjadi sorotan tercantum dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang persyaratan bagi penyedia layanan digital.

Bacaan Lainnya

Dalam klausul itu, Indonesia diminta menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita nasional melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.

Sejumlah pelaku industri pers menilai ketentuan tersebut berpotensi menghambat penguatan ekosistem media, terutama dalam konteks regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Tanah Air.

“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan kelembagaan,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, Rabu (25/2/2026).

Makali menjelaskan, kehadirannya dalam forum yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Hall Dewan Pers, Jakarta, sebatas memenuhi undangan dan bukan representasi sikap resmi organisasi.

Rapim Jadi Penentu Sikap Resmi

Menurut Makali, pandangan yang ia sampaikan dalam diskusi tersebut bersifat personal. SMSI akan menentukan arah kebijakan melalui Rapat Pimpinan yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Sikap serupa ditegaskan Ketua Umum SMSI, Firdaus. Ia menyatakan organisasinya masih menunggu pembahasan internal sebelum mengeluarkan pernyataan resmi terkait implikasi perjanjian dagang tersebut terhadap industri media nasional.

“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” kata Firdaus.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Nasional pada 7 Februari 2026, SMSI memutuskan sejumlah langkah strategis, termasuk tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights serta mendorong pemerintah memperkuat regulasi kedaulatan digital nasional.

SMSI juga mengusulkan pembangunan platform nasional dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, dan TVRI sebagai sarana komunikasi pemerintah dan publik yang dapat memonetisasi media siber nasional.

Selain itu, organisasi tersebut meminta dukungan fasilitas server bersama guna mengintegrasikan seluruh anggota di Indonesia demi menjaga kesinambungan dan kemandirian ekosistem digital nasional.

Firdaus menambahkan, Rapim mendatang akan menjadi momentum sinkronisasi hasil Rakernas dengan dinamika terbaru, termasuk dampak perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.

“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” ujarnya.

Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang yang menjadi perhatian kalangan pers akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *