Komplotan Pencuri Emas Ratusan Juta Dibekuk, Polres Tanggamus Ungkap Modus Bobol Rumah

TANGGAMUS – (PeNa), Polres Tanggamus berhasil mengungkap komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang mencuri emas senilai ratusan juta rupiah di Kota Agung, Tanggamus.

Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, tersangka utama MR alias Pemas (22), warga Kelurahan Kuripan, ditangkap bersama empat pelaku penadah emas hasil curian tersebut.

Bacaan Lainnya

“Selain MR, kami amankan HI (19), RA (20), serta dua remaja perempuan AN (16) dan DY (17) yang membantu menjualkan emas curian,” ungkap Kompol Gigih, Selasa (15/7/2025).

Kasus ini bermula saat korban Randy Kurniawan, seorang pengacara, melaporkan rumahnya di Dusun Pancawarna dibobol pada 4 Juli 2025 pukul 02.45 WIB.

Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena korban berada di Bandar Lampung sejak 28 Juni 2025. Pelaku berhasil membawa kabur emas 83 gram dan uang belasan juta.

“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp150 juta. Pelaku utama masuk dengan merusak jendela dan teralis menggunakan blencong,” jelas Kompol Gigih kepada wartawan.

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus menangkap MR pada 7 Juli 2025 pukul 22.30 WIB bersama barang bukti emas, uang tunai Rp10,9 juta, dan beberapa alat kejahatan.

Selain MR, polisi masih memburu satu orang lain berinisial IP yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian ini.

“MR alias Pemas dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Para penadah dijerat Pasal 480 KUHP, ancaman maksimal 4 tahun,” tegasnya.

Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menyebut MR merupakan residivis. Ia pernah dipenjara pada 2022 karena pencurian dan 2023 untuk kasus penipuan sepeda motor.

“Pelaku ini sudah tiga kali beraksi di wilayah Pancawarna. Modusnya selalu sama, membobol rumah kosong,” terang AKP Khairul saat konferensi pers.

Terkait dua remaja perempuan, penyidik menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak terhadap DY karena masih di bawah umur. Pemeriksaan dilakukan secara khusus sesuai aturan berlaku.

MR alias Pemas mengaku hasil curiannya dipakai untuk bermain judi slot dan membeli narkoba. “Sebelum mencuri saya konsumsi narkoba, hasilnya buat judi dan beli lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, penadah HI mengakui mengajak AN dan DY karena keduanya teman nongkrongnya di pantai. “Saya kasih mereka Rp500 ribu untuk bantu jual emas,” akunya.

Kasus ini menambah deretan pengungkapan pencurian yang berhasil diungkap Polres Tanggamus sepanjang 2025, sekaligus menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.