BANDARLAMPUNG (PeNa) – Provinsi Lampung penyumbang tertinggi dalam peredaran satwa liar ilegal, yaitu sebanyak 30 persen dari seluruh hasil pengungkapan kasus satwa liar ilegal di Indonesia.
Perihal tersebut diungkapkan oleh Marison Uciano, selaku Direktur Eksekutif Flight, dalam gelaran diskusi pemberantasan perdagangan satwa liar ilegal di Lampung, yang berlangsung pada Kamis siang 5 Januari 2023.
Marison mengatakan bahwa selama tahun 2022, pihaknya mendapatkan adanya 165 penyitaan satwa liar di Indonesia, sebanyak 50 penyitaan disumbang oleh Provinsi Lampung.
“Pada 2022 kemarin ada 165 penyitaan satwa liar di Indonesia, sebanyak 64.714 individu satwa liar hidup, 98 persen adalah jenis burung. Lampung sendiri menyumbang 30 persen dari jumlah penyitaan tersebut, 53.33 persen adalah satwa liar hidup, 99.99 persen jenis burung. Lampung ini paling tinggi dari 10 provinsi,” ucap Marison.
Marison kembali melanjutkan, 10 Provinsi yang paling banyak penyitaan tersebut dengan urutan yakni Lampung dengan grafik angka mencapai 50, Provinsi Jawa Timur yang tercatat mencapai angka 38.
Kemudian Provinsi Riau dengan tercatat angka mencapai 11, Provinsi Papua Barat mencapai angka 9, Sulawesi Selatan dan Provinsi Jawa Barat yang mencapai angka 8.
Selanjutnya adalah Provinsi Maluku yang tercatat mencapai angka 7,Sumatera Utara yang mencapai angka 4, Provinsi Kalimantan Barat mencapai angka 3, dan Provinsi Bali yang mencapai angka 2.
Jumlah tersebut dikatakan semakin meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, yang disebut disebabkan oleh beberapa poin dari kurangnya kesadaran masyarakat dan tak ada efek jera karena hukuman yang dijatuhkan selalu ringan.
Sementara itu, diskusi kali ini dilaksanakan dengan merangkul Media dan menghadirkan beberapa narasumber, atara lain Polda Lampung, Balai Karantina Pertanian Bandar Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung, serta Flight. (V)