BANDARLAMPUNG (PeNa) – Empat tersangka kasus korupsi proyek Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang – Sribhawono, dilimpahkan berkas perkara tahap kedua ke Kejaksan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (4/1/2023). Dengan demikian, empat tersangka yakni HW alias Engsit, BWU, SHR, dan RS segera disidangkan.
Dalam pelimpahan itu, 4 orang tersangka yakni Hengki Widodo alias Engsit, Bambang Wahyu Utomo, Sahroni, dan Rukun Sitepu, tiba di Kejati Lampung dikawal sejumlah petugas kepolisian.
“Para tersangka dan barang bukti uang sebesar Rp10 miliar plus Rp100 juta rupiah, beserta bukti dokumen maupun elektronik diterima langsung oleh Asisten Bidang Pidana Khusus, beserta para Jaksa Penuntut Umum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin.
Arie menjelaskan, sebelumnya kasus korupsi Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang – Sribhawono memasuki babak baru. Kali ini Polda Lampung menahan 4 tersangka dan berkas penyidikannya dinyatakan lengkap atau P21.
‘Untuk kronologis kasus berawal pada tahun anggaran 2018-2019 Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Lampung, melaksanakan pengadaan barang-jasa pada pekerjaan konstruksi Jalan Ir Sutami dengan nilai kontrak Rp143.050.500.000 oleh PT Usaha Remaja Mandiri,” kata dia.
Dalam perkara itu, lanjutnya, pihaknya sudah memeriksa 60 saksi terdiri dari 27 orang Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 pihak swasta, dan empat saksi ahli baik kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, dan BPK.
“Tindakan yang telah dilakukan ialah memeriksa 60 orang saksi yang terdiri dari 27 orang dari pihak Balai Jalan Wilayah Provinsi Lampung, 33 orang dari pihak swasta, 4 orang saksi ahli konstruksi, ahli pengadaan barang-jasa pemerintah, ahli hukum pidana UI, dan ahli Badan Pemeriksa Keuangan RI,” kata dia.
Kemudian, pihaknya pun melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti cek fisik jalan bersama ahli konstruksi, permintaan penghitungan kerugian keuangan negara ke BPK RI, koordinasi dengan JPU, dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Hasil penyidikan, kami sudah menetapkan empat tersangka yakni BWU (Direktur URM), HW alias Engsit (Komisaris Utama URM bertindak pemilik dan pemodal), SHR dan RS (ASN Pejabat Pembuat Komitmen). Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi,” kata dia.






