BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polda Lampung mengungkap Mr. H sebagai salah satu pemodal utama dalam praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Polisi memastikan pria tersebut bukan warga Way Kanan dan datang dari luar daerah untuk menjalankan aktivitas tambang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Heri Rusyaman mengatakan penyidik telah menetapkan Mr. H sebagai salah satu dari 14 tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut.
“Dari 26 orang yang kami amankan, 14 sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Salah satunya Mr. H yang berperan sebagai pemodal dan pemilik alat,” kata Heri Rusyaman saat diwawancarai, Rabu (11/3/2026).
Menurut Heri, kelompok Mr. H menggunakan alat berat ekskavator untuk menggali tanah secara acak di sejumlah titik tambang. Aktivitas itu berlangsung di lahan yang diduga berada di kawasan perkebunan milik PTPN.
Dalam pemeriksaan, Mr. H mengaku menjalankan kerja sama dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Mereka menerapkan skema bagi hasil dari aktivitas penambangan.
“Pengakuannya, pembagian hasilnya 70 persen untuk pemodal tambang dan 30 persen untuk pihak yang mengaku pemilik lahan,” ujar Heri.
Penyidik kini menelusuri status kepemilikan lahan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik tambang ilegal itu.
Operasi Berawal dari Perintah Kapolri
Heri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari perintah langsung Kapolri untuk menertibkan praktik pertambangan ilegal di berbagai daerah.
Polda Lampung kemudian membentuk tim gabungan yang melibatkan Direktorat Krimsus, Intelijen, Brimob, serta dukungan dari TNI AD.
Tim bergerak pada 8 Maret 2026 dan menyasar sejumlah lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat serta menemukan banyak aktivitas tambang liar yang beredar di media sosial.
Dalam operasi itu, petugas awalnya mengamankan 24 orang di lokasi tambang. Penyelidikan terus berkembang hingga polisi kembali menangkap dua, sehingga total 26 orang diamankan.
Dari jumlah tersebut, penyidik menetapkan 14 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Sementara 12 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan mereka.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 41 unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan. Sembilan unit di antaranya telah dipindahkan ke Mako Brimob Polda Lampung sebagai barang bukti.
Polda Lampung memastikan penyidikan kasus ini akan terus berkembang untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tambang emas ilegal tersebut.






