Lampung – (PeNa), Karantina Lampung bersama PT IPC Terminal Peti Kemas Panjang resmi meluncurkan fasilitas fumigasi di Pelabuhan Panjang pada Jumat (7/3).
Fasilitas ini diharapkan dapat memperkuat layanan ekspor-impor produk pertanian dan perikanan dari Lampung melalui jalur laut.
Peluncuran ini ditandai dengan fumigasi perdana terhadap 134 ton kopi senilai Rp11 miliar yang akan diekspor ke Belgia.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyampaikan bahwa keberadaan fasilitas ini akan mempermudah pelaku usaha dalam mengakses layanan fumigasi langsung di Pelabuhan Panjang.
“Dengan adanya fasilitas baru ini, proses ekspor-impor dapat diselesaikan di pelabuhan, sehingga memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, pemerintah, serta fasilitator seperti Pelindo,” ujarnya.
Menurut Donni, fasilitas ini disambut baik oleh para eksportir karena mempercepat proses pengiriman.
“Selama ini banyak pelaku usaha yang membutuhkan layanan fumigasi, tetapi kesulitan karena fasilitasnya tidak tersedia. Akibatnya, mereka memilih ekspor melalui daerah lain seperti Jawa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Donni menjelaskan bahwa fumigasi merupakan tindakan pengendalian hama untuk menjaga kualitas barang, yang menjadi persyaratan utama dari banyak negara tujuan ekspor.
Sementara itu, Manager PT IPC Terminal Peti Kemas Area Panjang, Anang Subagyo, menegaskan bahwa fasilitas ini merupakan bagian dari kelengkapan terminal untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.
“Kami dari PT IPC Terminal Peti Kemas Pelindo memfasilitasi layanan fumigasi ini agar kebutuhan pelanggan dapat terakomodasi di Pelabuhan,” katanya.
Berdasarkan data Karantina Lampung, sepanjang tahun 2024, Lampung telah mengekspor berbagai produk pertanian dan perikanan ke 101 negara dengan nilai total ekspor mencapai Rp21,52 triliun, di mana kopi menjadi penyumbang terbesar senilai Rp10,4 triliun.
“Dengan adanya layanan fumigasi ini, diharapkan ekspor dari Lampung terus meningkat, sekaligus tetap mengedepankan prinsip pencegahan penyebaran hama dan penyakit karantina,” pungkas Donni.
Sebagai informasi, regulasi terkait fumigasi diatur dalam Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Penetapan Pihak Lain, yang dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Barantin di jdih.karantinaindonesia.go.id.