2.475 Burung Ilegal Disembunyikan di Atas Pisang, Diamankan di Bakauheni

LAMPUNG SELATAN – (PeNa), Sebanyak 2.475 burung ilegal berhasil diamankan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Senin (2/12) dini hari.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan patroli rutin petugas.

Bacaan Lainnya

“Ini berkat laporan masyarakat, tetapi kami juga secara rutin melakukan patroli bersama instansi terkait di lokasi tertentu,” ungkap Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan.

Burung-burung tersebut ditemukan disembunyikan di atas muatan pisang, tomat, dan jambu yang ditutupi terpal dalam sebuah mobil pikap.

Berdasarkan data, burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya konin (1.442 ekor), sogon (375 ekor), pleci (225 ekor), dan jenis lainnya.

Menurut Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, burung-burung tersebut berasal dari Bandar Lampung dan rencananya akan dikirim ke Serang Timur.

Pemilik kendaraan berinisial C dan R telah diperiksa dan sedang diproses lebih lanjut.

Kedua pelaku tidak melaporkan komoditas ini ke petugas karantina serta tidak melengkapi dokumen resmi seperti sertifikat veteriner dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).

“Tindakan ini melanggar hukum karantina dan berisiko menyebarkan hama serta penyakit antarwilayah,” jelas Donni.

Ia menegaskan, pelanggaran ini diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

“Proses hukum terhadap pelaku sedang kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tutup Donni.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *