BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk sejumlah pelaku pemalsu dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM).
Para pelaku yang berhasil diringkus terdiri dari FP (27), DP (30), MA (26), dan AA (23).
Menurut Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Rahmat, keempat pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda setelah adanya informasi dari masyarakat tentang praktik peredaran dan pembuatan dokumen SIM palsu.
“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan undercover buy guna memancing pelaku berdasarkan informasi tersebut,” ujar Rahmat saat mengungkap kasus di Mapolresta pada Senin (18/3/2024).
Pelaku FP berhasil diamankan di Masjid Al Hikmah, Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung pada Jumat, 1 Maret 2024.
“Pengembangan dilakukan dan pelaku lainnya, yaitu DP, ditangkap di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur,” jelasnya.
Pada Sabtu, 2 Maret 2024, petugas juga berhasil menangkap MA dan AA di sebuah gerai percetakan di Tanjung Karang.
“Masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri. FP bertugas mempromosikan pembuatan SIM palsu melalui Facebook, DP sebagai pengedit pesanan sebelum dicetak, sedangkan MA dan AA sebagai pencetak SIM,” ungkap Rahmat.
Para pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2022, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka meraup keuntungan sebesar Rp 450 ribu untuk setiap pembuatan 1 SIM.
Mereka belajar secara otodidak dalam memalsukan dokumen negara tersebut karena sebelumnya pernah bekerja di sebuah percetakan.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 laptop, 1 hp, 1 LCD monitor, 1 unit CPU, 1 printer, 1 keyboard, 1 alat press, 1 laminating, 1 bundel kertas pvc sisa pakai, dan 11 SIM palsu hasil cetak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Ipda Rahmat juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan membuat SIM di kantor polisi terdekat, serta tidak percaya kepada calo yang menawarkan bantuan pembuatan SIM.
Salah satu pelaku, DP, mengakui bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Saat ditanya mengenai perbedaan antara SIM palsu dan asli, DP menyebut bahwa tingkat kemiripannya mencapai 90 persen, namun ada perbedaan pada hologramnya.