BANDAR LAMPUNG – (PeNa), PT KAI DIVRE IV Tanjungkarang mengumumkan pembatasan barang bawaan penumpang saat mudik menjadi maksimal 20kg.
Penumpang yang membawa lebih dari 20 kilogram akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp2000 per kilogram.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang telah menetapkan periode angkutan Lebaran mulai 31 Maret hingga 21 April 2024.
Dalam mengantisipasi perjalanan, manajer Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menekankan pentingnya membawa barang bawaan secukupnya bagi pelanggan.
“Pelanggan diimbau membawa barang secukupnya, disarankan hanya dalam satu tempat seperti koper maupun ransel,” ujar Zaki pada Senin (18/3/2024).
Barang bawaan ditempatkan pada rak di atas tempat duduk masing-masing pelanggan atau area lain dan tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya.
Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 serta dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm, terdiri dari maksimal 4 koli (item bagasi).
“Jika pelanggan membawa bagasi melebihi ketentuan, akan dikenakan bea sebesar Rp2000/kg. Barang bawaan dengan volume lebih dari 200 dm3 tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” terang Zaki.
Zaki juga menegaskan, tidak diperbolehkan membawa bagasi seperti, binatang, narkotika, senjata api/tajam, benda mudah terbakar/meledak, atau benda yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan pelanggan lainnya.
“Tidak diperkenankan membawa barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan atau barang lainnya yang tidak pantas diangkut sebagai bagasi,” tegasnya.
Diharapkan semua pelanggan mematuhi aturan bagasi demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan kesenangan perjalanan kereta api saat mudik Lebaran 2024.






