Pemkot Bandar Lampung Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan di Tengah Lonjakan Kasus Pelecehan

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang melibatkan anak dan perempuan di Bandar Lampung semakin mengkhawatirkan.

Data menunjukkan, jumlah kasus ini terus meningkat dan modus pelaku semakin beragam, mulai dari kekerasan di lingkungan rumah hingga pelecehan di ruang publik.

Bacaan Lainnya

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 296 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Lampung pada semester I 2024.

Dari jumlah tersebut, Bandar Lampung menyumbang kasus terbanyak, yakni 94 kasus.

Pjs Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan perlindungan melalui Dinas Pendidikan dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.

“Kami mengimbau orang tua agar lebih peduli dan selalu mengawasi anak-anaknya, terutama di lingkungan sekolah,” ujar Budhi, Selasa (5/11/2024).

Budhi juga menginstruksikan para tenaga pendidik untuk lebih waspada dalam mengawasi siswa.

“Dinas Pendidikan akan membentuk tim khusus yang mengedukasi bahaya kekerasan di sekolah dan memantau melalui Inspektorat,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot akan berkoordinasi dengan kepolisian serta Dinas PPPA Provinsi Lampung untuk melatih organisasi perempuan, agar dapat mendampingi korban kekerasan.

“Kerja sama dengan sekolah juga penting agar guru turut mencegah dan menangani kasus kekerasan,” tambah Budhi.

Menurut Ahmad Fauzi Furqon, dosen Hukum UIN Raden Intan Lampung, penguatan peran Dinas PPPA penting agar korban mendapat perlindungan hukum dan pemulihan pasca-trauma terjamin.

“Sangat disayangkan kejadian ini mencederai citra pendidikan, yang seharusnya membangun moral justru membawa kisah buruk,” kata Ahmad.

Ahmad juga mengimbau agar orang tua aktif berkomunikasi dengan anak.

“Orang tua perlu bertanya aktivitas anak setiap hari, agar potensi masalah dapat terdeteksi,” ujarnya.

Ahmad menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Pelaku harus ditahan sesuai ancaman pidana lebih dari lima tahun agar ada efek jera,” tutupnya. (Albina/Tasya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.