101 Pasangan Legalkan Pernikahan Lewat Sidang Isbat Massal di Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Sebanyak 101 pasangan akhirnya mengikuti sidang isbat nikah massal yang digelar Pengadilan Agama Bandar Lampung di Aula Semergou, Rabu (20/8/2025).

 

Bacaan Lainnya

Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah menegaskan program ini menjadi solusi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat resmi, sekaligus memberikan kepastian hukum melalui buku nikah.

 

“Sidang isbat nikah ini merupakan bentuk nyata pelayanan pemerintah dan pengadilan untuk masyarakat. Ke depan, kegiatan ini akan diagendakan kembali,” kata Deddy Amarullah.

 

Menurut Deddy, legalitas pernikahan dibutuhkan bukan hanya melindungi pasangan suami istri, tetapi juga memastikan hak anak serta mendukung ketertiban administrasi kependudukan yang sah.

 

“Kepastian hukum itu penting agar kehidupan keluarga berjalan sah, tertib, dan terlindungi secara resmi melalui pengakuan negara,” tambah Wakil Wali Kota Bandar Lampung tersebut.

 

Salah satu peserta, Fariza, warga Sukarame II Teluk, mengaku lega akhirnya memiliki buku nikah resmi setelah menikah sejak 1991 tanpa pencatatan negara.

 

“Kami datang agar pernikahan diresmikan. Waktu menikah dulu sederhana tanpa buku nikah. Kini sangat terbantu dengan adanya sidang isbat ini,” ujar Fariza.

 

Fariza menuturkan, dirinya mendapat informasi sidang dari RT setempat. “Gratis tanpa biaya. Alhamdulillah akhirnya bisa memiliki buku nikah resmi,” pungkasnya dengan haru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *