Penebangan Pohon Jati di Bupercab Untuk Gebyar Acara Pramuka Penggalang

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Sehubungan dengan pemberitaan pada media online pada tanggal 21 Oktober 2023, tentang penebangan pohon di Bumi Perkemahan Cabang (Bupercab) Kota Bandarlampung, dapat kami berikan informasi sebagai berikut:

1. Berdasarkan sertifikat hak milik nomor 00001 tanggal 28 Januari 2015 dan surat hibah tanah dan gedung milik pemerintah kota Bandarlampung kepada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Bandarlampung nomor 19/nphd/HK/2019 nomor 13/0805-A serta keputusan Walikota Bandarlampung nomor 199/IV.02/HK/2019 tentang Pemberian Hibah tanah dan gedung milik pemerintah kota Bandarlampung kepada pemanfaatan, pengelolaan serta pemeliharaan yang meliputi tanah, bangunan serta tanam tumbuh didalamnya menjadi tanggung jawab Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Bandarlampung.

Bacaan Lainnya

2. Berkenaan penebangan beberapa batang pohon di Bumi Perkemahan Cabang Kwarcab Bandarlampung data disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Sehubungan dengan dilaksanakannya Gebyar Perkemahan Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega se-Lampung yang akan dilaksanakan pada tanggal 25-29 Oktober 2023 perlu dilakukan penataan dan perapihan lahan guna berlangsungnya kegiatan tersebut:

b. Dengan pertimbangan ada beberapa batang pohon yang dikhawatirkan dapat membahayakan lingkungan sekitar yang akan digunakan untuk kegiatan perkemahan maka perlu ditebang beberapa pohon.

c. Sebagai kelengkapan dokumen penebangan, telah diterbitkan surat keterangan nomor: 177/0805-A tanggal 19 Oktober 2023 yang menerangkan bahwa pohon tersebut ditanam oleh anggota Pramuka diatas lahan milik Kwarcab Bandarlampung.

Demikian klarifikasi ini disampaikan terimakasih.

Bandarlampung 22 Oktober 2023
Pengurus Bumi Perkemahan Cabang Kwartir Cabang Kota Bandarlampung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *