Penyelundupan 6 Elang Dilindungi Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Lampung Selatan – (PeNa), Upaya penyelundupan enam ekor burung elang dilindungi digagalkan tim gabungan Badan Karantina Indonesia, Bareskrim Polri, dan Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Satwa langka itu diamankan tanpa dokumen resmi di area Seaport Interdiction, Sabtu (26/10).

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan penyelundupan satwa tanpa dokumen karantina merupakan tindak pidana serius.
“Pengangkutan satwa tanpa dokumen melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Donni.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Berdasarkan Pasal 40A Ayat (1) huruf d, pelanggaran terhadap satwa dilindungi diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Satpel Karantina Bakauheni, Akhir Santoso, mengungkapkan enam ekor elang tersebut ditemukan di kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Dari keterangan sopir, burung-burung itu rencananya dibawa ke Tangerang.
“Sopir mengaku hanya diminta atasannya untuk mengambil enam ekor burung dari Bakauheni tanpa tahu jenisnya. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Akhir.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, satwa tersebut merupakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus), burung pemangsa yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
“Seluruh elang kini kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih menyelidiki asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman ini,” tambahnya.

Kasus penyelundupan ini telah dilimpahkan ke Polda Lampung untuk proses penyidikan lanjutan. Karantina Lampung memastikan bakal memperketat pengawasan lalu lintas hewan di semua pintu masuk wilayah Lampung, termasuk Pelabuhan Bakauheni.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan agar tidak ada lagi praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi yang merugikan keanekaragaman hayati kita,” pungkas Donni.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.