Perpanjang SIM Kini Mudah dengan Layanan Drive Thru

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kini memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan lebih praktis melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dari Korlantas Polri.

Satlantas Polresta Bandar Lampung juga telah meresmikan layanan perpanjangan SIM secara Drive Thru di Pos Lantas Tugu Adipura Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

Layanan Drive Thru ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa perlu antre lama di kantor.

Warga cukup mengisi data secara online melalui aplikasi SINAR, kemudian mendatangi pos Lantas di Tugu Adipura dengan membawa bukti barcode untuk mengambil SIM baru yang sudah jadi.

Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memangkas waktu yang dibutuhkan warga dalam mengurus perpanjangan SIM.

“Masyarakat tidak perlu lagi repot datang dan antre lama. Dengan aplikasi SINAR, proses perpanjangan SIM menjadi cepat dan mudah,” ujar Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika.

Cara Perpanjang SIM Secara Online Melalui SINAR

Untuk memperpanjang SIM secara online, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Verifikasi Identitas: Masukkan nomor ponsel dan email untuk menerima kode OTP, kemudian masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP untuk verifikasi melalui fitur pengenalan wajah.

2. Pengajuan Perpanjangan: Pilih ikon ‘SINAR’ dan pilih jenis SIM (A atau C) yang ingin diperpanjang. Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti foto KTP, SIM, tanda tangan, dan pas foto.

3. Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi: Ajukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi melalui e-Rikkes di aplikasi, termasuk pemesanan kunjungan ke dokter yang direkomendasikan Pusdokkes Polri. Jika hasil pemeriksaan memenuhi syarat, proses dilanjutkan secara otomatis.

4. Metode Pengiriman: Setelah disetujui, pilih metode pengambilan SIM, baik melalui SATPAS terdekat atau jasa kirim. Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI atau bank lain, dan SIM akan dicetak serta dikirim.

Biaya Perpanjangan SIM Online

Perpanjangan SIM dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, dan SIM D Rp 30.000. Selain itu, ada biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500, sementara biaya pemeriksaan kesehatan bergantung pada tarif klinik yang dipilih.

Dengan layanan ini, masyarakat Bandar Lampung kini dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan efisien, baik melalui aplikasi SINAR maupun layanan Drive Thru di Tugu Adipura.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.