BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polda Lampung resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Lampung (Unila) saat mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Kasus ini mencuat setelah korban, Pratama Wijaya Kesuma, meninggal dunia beberapa bulan usai mengikuti kegiatan tersebut di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan, penyelidikan kasus dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/384/VI/2023/SPKT Polda Lampung tertanggal 3 Juni 2025, dengan pelapor atas nama Wirna Wani.
Menurut Indra, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, ekshumasi jenazah, hingga permintaan pendapat ahli.
“Hasil ekshumasi yang kami rilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena adanya tumor otak (oligodendroglioma),” kata Indra di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).
Namun, lanjutnya, hasil penyelidikan juga menemukan adanya tindakan kekerasan yang dialami korban dan peserta Diksar lainnya.
“Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli. Meski tidak menyebabkan kematian, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan delapan orang tersangka yang terdiri dari panitia dan alumni kegiatan Diksar.
“Para tersangka yang kami tetapkan masing-masing berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan kegiatan fisik seperti push-up dan sit-up yang menimbulkan rasa sakit,” jelas Indra.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.
“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, dan setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi,” tegasnya.
Kasus ini menyedot perhatian publik setelah korban mengalami penurunan kesehatan hingga meninggal dunia lima bulan setelah mengikuti Diksar pada November 2024.
Polda Lampung menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Unila Tinjau Ulang Regulasi dan Perketat Pengawasan Kegiatan Ormawa
Menanggapi kasus tersebut, pihak Universitas Lampung (Unila) menyatakan komitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan organisasi mahasiswa. Penasihat Hukum Unila, Sukarmin, menyebut langkah perbaikan akan difokuskan pada aspek regulasi, pengawasan, serta pembinaan mahasiswa.
Menurut Sukarmin, langkah awal yang diambil Unila adalah meninjau ulang seluruh aturan terkait organisasi mahasiswa (ormawa) agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Pasca kejadian ini, Unila akan meninjau ulang dan memperketat regulasi terkait kegiatan ormawa. Langkah pertama adalah memastikan tidak ada lagi kegiatan mahasiswa yang menyimpang seperti sebelumnya,” kata Sukarmin.
Selain pengetatan regulasi, Unila juga menyiapkan layanan bimbingan konseling dan pendampingan psikologis sebagai bentuk pencegahan.
“Langkah kedua, Unila akan menyiapkan layanan bimbingan konseling dan psikologis. Penanganan tidak hanya berfokus pada penanggulangan, tapi juga pencegahan. Layanan ini akan tersedia untuk seluruh sivitas akademika agar insiden serupa tidak terulang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sukarmin menegaskan Unila juga menyiapkan dukungan hukum dan program pembinaan mahasiswa, termasuk kerja sama dengan lembaga eksternal seperti P4GN, untuk memperkuat pengawasan kegiatan di luar kampus.
“Unila juga menyiapkan layanan hukum, psikolog, dan kerja sama dengan P4GN sebagai upaya pencegahan. Regulasi baru akan memastikan kegiatan ormawa di luar kampus tetap dalam pengawasan. Sementara terkait sanksi, hasil konferensi pers hari ini akan kami sampaikan ke pimpinan. Sanksi saat ini masih bersifat sementara, dan akan diperbarui setelah proses hukum selesai,” tutupnya.






