Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus 387 Honorer Fiktif di Kota Metro

BANDARLAMPUNG – (PeNa) Kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di Kota Metro memasuki babak krusial. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Lampung kini tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung sebelum menetapkan tersangka.

Sumber di internal kepolisian menyebutkan, sejumlah tenaga honorer kembali diperiksa pada Rabu, 25 Februari 2026. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus melengkapi berkas penyidikan.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, Sekretaris Daerah Lampung Tengah berinisial W, yang sebelumnya menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro dan disebut-sebut terseret dalam pusaran perkara, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun tak banyak berkomentar.
“Mohon waktu,” ujarnya singkat, Rabu (26/2/2026).

Audit BPKP Jadi Penentu, 387 Nama Jadi Sorotan

Kasus ini sebelumnya naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi awal tindak pidana berdasarkan laporan masyarakat.

Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya menegaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah serangkaian pendalaman.

“Untuk saat ini proses sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Saksi yang telah kami periksa sekitar 29 orang,” kata Dery saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Rabu (7/1/2026).

Dery mengungkapkan, penyidik masih mendalami pola dan mekanisme perekrutan. Laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengusutan, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengangkatan tenaga kontrak, mulai dari tahapan awal hingga mekanisme administrasi lainnya.

Sedikitnya 387 orang tercatat melapor ke Polda Lampung. Mereka mengaku dirugikan dalam proses rekrutmen yang diduga tidak sesuai aturan.

Sorotan publik makin tajam karena pengangkatan ratusan honorer itu terjadi di tengah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang secara tegas melarang perekrutan honorer baru. Fakta munculnya 387 nama baru memicu kecurigaan dan akhirnya menyeret sejumlah pejabat daerah serta anggota DPRD Kota Metro untuk dimintai keterangan.

Ketua Lampung Police Watch (LPW) M.D. Rizani mendesak aparat segera mengumumkan tersangka agar ada kepastian hukum.

Menurutnya, perkara ini menyangkut banyak pihak dan tak boleh berlarut-larut.

“Kalau Polda sudah memiliki bukti yang cukup, saya mendesak agar Polda segera menetapkan tersangka. Kepastian hukum ini bukan hanya untuk publik yang ingin tahu, tapi juga untuk para pihak yang terperiksa agar jelas status hukumnya,” tegas Rizani.

Kini, semua mata tertuju pada hasil audit BPKP. Jika kerugian negara telah terkonfirmasi dan alat bukti dinyatakan cukup, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *