BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kejaksaan Tinggi Lampung menerima penitipan uang Rp 100 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan. Kasus ini disebut berkaitan dengan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam penyelidikan.
Aspidsus Kejati Lampung Budi Nugroho menyebut, penitipan uang tersebut menjadi langkah awal dalam proses hukum yang baru berjalan sekitar satu bulan.
“Alhamdulillah hari ini kami melakukan press release. Sekadar pemberitahuan kepada rekan-rekan media dan masyarakat Lampung pada umumnya, bahwa hari ini kami telah menerima penitipan uang sebesar Rp 100 miliar terkait penanganan perkara dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan hutan untuk perkebunan,” kata Budi saat diwawancarai awak media, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, uang tersebut akan segera disetorkan ke rekening penampungan sebagaimana arahan pimpinan.
“Uang ini selanjutnya akan kami setorkan ke rekening penampungan sebagaimana sudah disampaikan pimpinan kami, Bapak Kajati,” ujarnya.
Kawasan Hutan Way Kanan Jadi Fokus Penelusuran
Saat ditanya apakah perkara ini berkaitan dengan kasus yang sebelumnya mencuat di Way Kanan, Budi membenarkan adanya keterkaitan.
“Iya, ada kaitannya dengan itu (Way Kanan),” tegasnya.
Penguatan pada kawasan hutan di Way Kanan menjadi penting, mengingat wilayah tersebut selama ini dikenal memiliki areal hutan yang luas dan rawan konflik pemanfaatan lahan.
Dugaan penyalahgunaan izin untuk kepentingan perkebunan disebut menjadi pintu masuk penyelidikan.
Budi memastikan, tim penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya unsur pidana, meski belum merinci lebih jauh pihak-pihak yang terlibat.
“Pada prinsipnya memang kami sudah menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, tetapi untuk detailnya mohon maaf saya belum bisa menjelaskan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini.
“Kita baru satu bulan penyelidikan, tapi sudah ada iktikad baik dari pihak terkait bahwa ada kerugian negara yang ditimbulkan. Sudah ada penitipan kepada kami. Saya pikir itu langkah yang paling utama, sesuai amanat pimpinan bahwa pengembalian keuangan negara itu yang paling utama,” katanya.
Saat ditanya apakah Rp 100 miliar itu sudah mencakup seluruh kerugian negara, Budi memberi sinyal bahwa angka tersebut belum final.
“Insyaallah lebih dari itu, masih dihitung,” pungkasnya.
Kejati Lampung memastikan proses penyelidikan akan dipercepat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Perkembangan kasus dugaan korupsi izin kawasan hutan di Way Kanan itu, kata Budi, akan terus disampaikan kepada publik.






