Polres Tulang Bawang Tangkap Buruh Pembunuh Anak di Bedeng PT Indolampung

TULANG BAWANG – (PeNa), Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang anak perempuan di Bedeng 37 PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah mengatakan, pelaku berinisial M, seorang buruh harian, ditangkap di sebuah perkebunan tebu milik PT Silva di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke layanan Lapor Pak Kapolres, kami tindak lanjuti dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai M. Ia sempat melarikan diri ke Mesuji,” jelas AKBP Yuliansyah, Kamis (24/7/2025).

Korban, Risky Alesya Zahra, sebelumnya dilaporkan hilang saat mandi pada Minggu, 22 Juni 2025 sore. Setelah dilakukan pencarian bersama warga, korban ditemukan malam harinya di Bedeng R/3 milik pelaku, dalam kondisi tanpa busana dan telah meninggal dunia.

“Korban ditemukan sekitar pukul 20.00 WIB dalam kondisi mengenaskan. Kami langsung melakukan olah TKP dan membawa jenazah ke RS Bhayangkara untuk keperluan autopsi,” ungkap AKBP Yuliansyah.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 81 ayat (5) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 jo Pasal 15 ayat (1) huruf g dan o UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini, ia telah kami amankan di Mapolres Tulang Bawang untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

AKBP Yuliansyah menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Barang bukti milik korban dan pelaku juga telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum.

“Anak-anak adalah generasi penerus yang harus kita lindungi. Kami pastikan pelaku kejahatan terhadap anak akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.