BANDARLAMPUNG – (PeNa), Penggerebekan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan membuka fakta baru. Manajemen PTPN I Regional 7 mengakui aktivitas penambangan liar di lahan perkebunan milik negara itu sudah lama terpantau.
Operasi gabungan aparat pada Minggu (8/3/2026) akhirnya menghentikan aktivitas tersebut. Polisi mengamankan 24 orang terduga pelaku, alat berat, serta berbagai peralatan tambang dari lokasi.
Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Agus Faroni mengatakan lokasi tambang ilegal itu berada di areal tanaman karet Afdeling Blambangan Umpu, Kebun Tulung Buyut. Kawasan tersebut masuk wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk hingga Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
“Lokasi tersebut merupakan aset negara yang dikelola PTPN I Regional 7,” kata Agus Faroni di Bandarlampung, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan aktivitas tambang liar tersebut mencakup area sekitar 45,95 hektare berdasarkan hasil pemetaan digital dari foto udara. Perusahaan telah memantau aktivitas tersebut cukup lama sebelum operasi penertiban dilakukan.
“Atas nama manajemen PTPN I Regional 7 saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolda Lampung dan Bapak Pangdam XXI/Radin Inten. Bagi kami, ini sangat penting sebagai upaya pengamanan aset negara. Ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat dan kita semua,” ujar Agus.
Laporan Sudah Disampaikan Sejak 2022
Agus mengungkapkan perusahaan telah melaporkan aktivitas tambang ilegal itu ke aparat sejak beberapa tahun lalu. Pada 1 Agustus 2022, PTPN melaporkan aktivitas tersebut ke Polres Way Kanan dan aparat melakukan pengecekan lokasi pada 10 Agustus 2022.
Laporan kembali disampaikan ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan pada 2 Juni 2025. Dalam laporan itu disebutkan adanya eksploitasi emas ilegal di lahan PTPN I Regional 7 seluas sekitar 45,95 hektare.
Setelah laporan masuk, penyidik Ditreskrim Polda Lampung memanggil pihak PTPN untuk klarifikasi pada 15 September 2025. Aparat juga sempat turun langsung ke lokasi.
Namun saat pengecekan berlangsung, aktivitas tambang tidak terlihat di lokasi. Diduga para penambang sudah mengetahui kedatangan petugas.
“Sejak saat itu, pihak Polda terus memantau lokasi dan mencari momentum yang tepat untuk bertindak. Nah, kemarin itu puncaknya,” kata Agus.
Menurutnya, operasi penindakan akhirnya berjalan tanpa gejolak sosial yang berarti.
“Alhamdulillah kita menemukan momentum yang tepat pada hari Minggu kemarin. Semua berjalan dengan lancar dan relatif tidak ada bias yang terjadi di luar rencana. Sekali lagi, selamat dan terima kasih kepada Polda dan Kodam,” ujarnya.
Selain melapor ke kepolisian, PTPN I Regional 7 juga meminta dukungan Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut. Koordinasi juga dilakukan melalui sejumlah rapat Forkopimda yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menegaskan pihaknya memiliki tanggung jawab menjaga aset negara yang berada di bawah pengelolaan perusahaan.
“Kami sebagai operator di lapangan hukumnya wajib untuk menjaga dan mempertahankan amanah negara ini. Tak sejengkal tanahpun yang boleh dikuasai secara ilegal oleh pihak lain. Kami akan lakukan segala upaya secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Tuhu Bangun.






