PUPR Pesawaran Ada Main Dengan Perusahaan Rekanan? 

PESAWARAN-(PeNa), Hampir setiap tahun, tercatat adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah kepada perusahaan rekanan yang melaksanakan proyeknya.
Jika diakumulasikan, angkanya milyaran bahkan sampai ada perusahaan yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran kepada pemerintah hingga bertahun-tahun dan menjadi polemik yang melibatkan pengacara negara.
Fenomena tersebut terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran. Tahun 2017 saja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung merekomendasikan Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Bupati Pesawaran menginstruksikan kepada PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan lebih optimal dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan.
Lalu, PPHP lebih cermat melakukan pengujian yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; dan PPK mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran pekerjaan fisik dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp1.332.796.286,77 untuk pekerjaan yang
dilaksanakan oleh:
a) PT BLL sebesar Rp148.713.059,60;
b) PT CMS sebesar Rp121.117.425,27;
c) CV IJT sebesar Rp121.315.608,21;
d) CV AJ sebesar Rp223.542.529,08;
e) CV AM sebesar Rp74.565.557,79;
f) CV WB sebesar Rp419.553.837,90;
g) PT BI sebesar Rp179.032.836,85;
h) CV TSI sebesar Rp13.612.073,27; dan
i) CV AFJ sebesar Rp31.343.358,80
Catatan yang tertuang pada LHP BPK 2017 tersebut dianulir oleh Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran David Oktoriandi mewakili Plt Kadis PUPRnya M. Fikri. Menurutnya, posisi sekarang sudah tujuh perusahaan menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran yang dumaksud.
“Ya benar, dalam LHP tercatat sembilan. Namun kita sudah upayakan dan hasilnya tujuh perusahaan rekanan sudah menyelesaikan kewajibannya. Tinggal ada dua perusahaan lagi yakni PT BI dan PT WB, ” kata dia,Minggu (13/01).
Menurutnya, untuk sisa pembayaran yang harus dikembalikan oleh rekanan pada waktu sebelumnya secara akumulatif berkisar enam milyar rupiah.
“Kita terus berupaya mendorong rekanan untuk menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya. Kalau akumulatif diwaktu sebelumnya ada enam milyar rupiah dan ditambah yang baru ini sekitar lima ratus juta rupiah, ” ujar dia.
Dijelaskan, kelebihan pembayaran tersebut akibat dari perusahaan pelaksana kegiatan kurang baik sehingga ketika dilakukan pemeriksaan oleh auditor BPK dengan menggunakan alat khusus ditemukan temuan.
“Pemeriksaan BPK menggunakan alat khusus dan itu yang kami belum memiliki, sehingga dalam pengawasan kurang maksimal. Nah, kalau Polda lain lagi alatnya. Mereka memiliki alat yang canggih, sehingga temuan pasti ada. Apakah itu soal kualitas atau volume pekerjaan, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.