BANDAR LAMPUNG – (PeNa) Ironis, kisah cinta yang biasanya dihiasi dengan momen kebahagiaan, malah berujung pada tindakan kriminal.
Sepasang kekasih, Niko Saputra (36) dan Nandarini (38), nekat mencuri sepeda motor milik tetangga mereka sendiri di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Apa yang membuat pasangan ini terdesak hingga memilih jalan gelap tersebut?
Pelarian kedua sejoli ini berakhir setelah petugas gabungan dari Polsek Panjang, dibantu Polres Lampung Utara, berhasil menangkap mereka pada Sabtu (12/10/2024) di sebuah rumah di Dusun Kalibalangan, Abung Selatan, Lampung Utara.
“Benar, tadi siang kedua pelaku berhasil kita tangkap. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Sabtu malam (12/10/2024).
Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (1/10/2024), sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Sukalila, RT 001, Kelurahan Panjang Utara.
Saat itu, sepeda motor milik korban diparkir di teras rumah tanpa pengamanan tambahan.
“Motor korban diparkir di teras rumah, dan korban biasanya tidak mengunci stang,” jelas Kompol Martono.
Mencuri Untuk Bayar Hutang
Modus yang dilakukan pasangan ini cukup sederhana. Mereka mendorong motor keluar dari rumah korban, menyambungkan kabel kontak, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Setelah didorong sekitar 200 meter, pelaku Niko menyambungkan kabel motor agar bisa dinyalakan,” ungkap Martono.
Menurut hasil penyelidikan, pasangan ini nekat mencuri karena Nandarini terlilit utang.
“Ide mencuri datang dari si wanita, karena rumah korban memang dekat dengan rumah pelaku Nandarini,” lanjut Kapolsek.
Setelah berhasil membawa kabur motor, mereka menjualnya melalui platform media sosial seharga Rp6 juta.
Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan membeli telepon genggam.
“Hasil penjualan motor dipergunakan pelaku untuk membayar hutang dan membeli handphone,” tambah Kompol Martono.
Korban menderita kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi BE 4210 RW.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita dua unit handphone yang dibeli dari hasil penjualan motor curian.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.






