Oknum Dewan Gunakan Uang Masjid, Ketua MUI Sebut Haram Dan Dilaknat Tuhan

P E S A W A R A N -(PeNa), Mengetahui oknum dewan dari Partai Demokrat atas nama Bumairo yang mengakui gunakan uang masjid Rp50 juta, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesawaran KH. A. Rusdi Ubaidillah Abror sebut haram dan dilaknat Tuhan atas perbuatannya.

 

Katanya, jika seseorang menggunakan uang masjid untuk kepentingan pribadi hukumnya Haram dan di laknat Tuhan, apalagi seorang Muslim, apapun statusnya, baik seorang  ustad, ulama maupun kiyai.

 

“Karena itu adalah uang infaq untuk masjid jadi harus digunakan untuk keperluan masjid bukan untuk pribadi, jadi hukumnya Haram bisa di Laknat Allah, jika kita menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi,” kata dia, Minggu (13/10/2024).

 

Menurutnya, menggunakan uang kas masjid untuk kepentingan pribadi hukumnya tidak diperbolehkan. Uang kas masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan masjid atau kepentingan umum seluruh kaum muslimin.

 

“Jadi jika untuk kepentingan pribadi, seperti meminjam uang kas masjid, maka hukumnya tidak boleh meskipun sudah mendapatkan izin dari pengurus masjid,” ujar dia.

 

Ia juga menuturkan bahwa bukan hanya uang kas masjid yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, namun mencakup seluruh milik masjid, seperti karpet, speaker, atau barang-barang lainnya.

 

“Semua milik masjid tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti meminjam karpet untuk acara nikahan, dan lainnya. Dan pengurus masjid hanya berhak menjaga barang-barang masjid, bukan meminjamkannya apalagi menjualnya,” tutur dia.

 

Diketahui sebelumnya, oknum Anggota DPRD Pesawaran Fraksi Partai Demokrat mengakui tudingan yang menyebut dirinya pakai uang Masjid sebesar Rp50 juta untuk kepentingan pribadi.

 

Setelah ramai pemberitaan di media online yang menyebutkan dirinya pakai uang Masjid dan sudah bertahun-tahun belum dikembalikan. Anggota Dewan tersebut berjanji akan mengembalikan uang yang dipakainya selama bertahun-tahun pada November 2024 mendatang.

 

Ketika diklarifikasi, Anggota DPRD Pesawaran Fraksi Bumairo mengakui dan membenarkan jika dirinya memakai uang Masjid sebesarRp 50 juta, namun di bulan November ini akan segera dibayar.

 

“Jadi terkait dengan itu memang betul dan akan saya pulangin di bulan sebelas (November) ini akan saya bayar,” kata  Bumairo, melalui sambungan salularnya.

Menanggapinya, Erland Syofandi salah satu Tokoh Adat Lampung Kabupaten Pesawaran mengatakan bahwa tindakan oknum dewan tersebut tidak dapat ditiru dan sangat memalukan.

“Kalau uang masjid saja mau ditilep, apalagi uang lain yang bukan haknya. Uang masjid artinya langsung berhubungan dengan Allah, nah kalau Tuhan aja dilawan apalagi kita orang biasa, oknum dewan ini harus dievaluasi karena masih banyak orang yang lebih baik perilakunya,” kata dia.

 

oleh: Sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *