Soal Tanah, Sejumlah Pengurus NU Datangi Kantor ATR/BPN Mesuji

M E S U J I -(PeNa), Untuk percepatan legalisasi aset tanah milik organisasi Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Mesuji, sejumlah pengurus cabang (PC) mendatangi kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat, Rabu (11/06/2025).

 

Rois Syuriah PC NU Kabupaten Mesuji, K.H. Abdul Karim, mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen NU untuk menata dan mengamankan aset-aset keagamaan dan sosial yang dimiliki, khususnya dalam bentuk tanah wakaf, tanah pesantren, madrasah, serta fasilitas keagamaan lainnya.

 

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji atas sambutan hangat dan komitmennya dalam mendukung proses percepatan pendaftaran tanah serta penerbitan sertipikat tanah milik NU. Harapan kami, kerja sama ini bisa menjadi model sinergi yang produktif dalam menjaga dan mengamankan aset umat,” kata dia.

 

Kedatangannya juga bertujuan untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam rangka percepatan legalisasi aset-aset tanah milik NU di wilayah Kabupaten Mesuji untuk dilakukan pendaftaran tanah dan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah.

 

“Kami percaya bahwa kolaborasi dan sinergi seperti ini sangat penting, tidak hanya untuk memperkuat kepastian hukum terhadap aset tanah NU, tetapi juga sebagai upaya melindungi dan memberdayakan institusi sosial keagamaan PC NU Kabupaten Mesuji di tengah masyarakat,” kata Ketua Tanfidziyah PC NU Kabupaten Mesuji Gus ahmadi Hidayat yang turut dalam rombongan tersebut.

Menanggapinya, Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji Endi Purnomo mengatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan langkah silaturahim, kolaborasi, dan sinergi antara BPN dengan PC NU Kabupaten Mesuji.

 

“Pada prinsipnya, BPN menyambut baik dan mengapresiasi PC NU. Kami siap untuk mendukung penuh langkah percepatan legalisasi aset NU kedepan,” kata Endi.

 

Diterangkan, pada pertemuan tersebut juga  dibahas sejumlah langkah-langkah konkret pada proses percepatan legalisasi aset tanah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Pertama: Pemetaan dan inventarisasi aset tanah milik NU di Kabupaten Mesuji. Kedua: Percepatan proses pendaftaran tanah dan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah. Ketiga:  Penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan yang selama ini menghambat status hukum aset-aset NU. Keempat: Pendampingan teknis dari Kantor Pertanahan bagi tim PC NU dalam menyiapkan dokumen dan proses administrasi pertanahan,” terang dia.

 

Ditegaskan, legalisasi atas kepemilikan tanah yang sah juga menjadi fokus BPN agar kedepan tidak ada lagi konflik maupun sengketa pada tanah ditengah masyarakat.

 

“Kerja sama ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi, jaminan kepastian hukum, dan pencegahan sengketa, konflik, perkara terhadap tanah-tanah aset NU di Kabupaten Mesuji,” tegas dia.

 

oleh: Sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.