PALEMBANG – (PeNa), Aksi keji dua oknum TNI AD yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, mulai disidangkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6/2025). Tindakan brutal tersebut membuat keduanya kini terancam hukuman mati.
Terdakwa Peltu Lubis, Dan Subramil Negara Batin, dan Kopda Bazarsyah, anak buahnya, hadir di ruang sidang dengan pengawalan ketat Polisi Militer. Mereka mengenakan baju tahanan kuning, tangan diborgol, dan wajah tertutup masker. Keduanya sama sekali tidak memberikan komentar kepada media.
Dalam sidang perdana yang dipimpin Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, oditur militer membacakan dakwaan atas kasus penembakan berencana yang menewaskan tiga polisi. Dakwaan juga mencakup kepemilikan senjata api ilegal oleh terdakwa Kopda Bazarsyah.
“Majelis hakim terdiri dari saya sendiri, Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, bersama Mayor CHK Putra Nova Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto,” ujar Mayor CHK Putra Nova Aryanto, Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Dalam dakwaan terungkap, Kopda Bazarsyah disebut sebagai pelaku utama penembakan. Ia diduga melakukan aksi kejam tersebut secara sadar dan terencana, menggunakan senjata api tanpa izin resmi.
“Karena ancaman pidana dalam kasus ini lebih dari 15 tahun penjara, bahkan bisa hukuman mati, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim, Fredy Ferdian Isnartanto saat membuka sidang.
Kasus ini sempat mengguncang publik Lampung dan nasional, karena ketiga korban adalah anggota kepolisian aktif yang sedang bertugas. Aksi pembunuhan oleh aparat berseragam ini menjadi sorotan tajam publik terhadap internal militer.
Pengamanan ekstra ketat diterapkan di sekitar ruang sidang, melibatkan Polisi Militer dan petugas pengamanan pengadilan, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan mengingat besarnya perhatian publik.
Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dan penyajian alat bukti oleh oditur militer. Proses hukum ini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas militer dalam menindak pelanggaran berat oleh anggotanya sendiri.






