TULANG BAWANG – (PeNa), Setelah sempat buron, Maryanto alias Hari alias Yanto, tersangka pembunuhan sadis terhadap anak perempuan di Bedeng 37 PT Indolampung, Tulang Bawang, akhirnya ditangkap. Ia diamankan saat bekerja sebagai buruh tanam tebu di PT Silva, Kabupaten Mesuji, pada Rabu, 23 Juli 2025, pukul 10.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang menerima laporan warga dan melakukan pengejaran intensif sejak korban ditemukan tewas pada Minggu, 22 Juni 2025.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku awalnya hanya ingin memberi gorengan kepada korban yang saat itu berada di dekat sumur. “Saya panggil dia, saya kasih gorengan,” ujar Maryanto saat diinterogasi penyidik.
Namun setelah korban memakan salah satu gorengan yang diambil dari bagasi motor pelaku, anak perempuan itu mulai mengalami gangguan pada tenggorokannya. Pelaku langsung membawa korban masuk ke bedeng miliknya.
“Saya panik karena dia mengeluarkan busa dari mulutnya. Saat itu timbul niat saya membunuhnya,” ucap Maryanto.
Ia kemudian mencekik korban dengan tangan hingga tubuhnya lemas dan tidak bergerak. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara brutal.
Maryanto mengaku menyetubuhi korban dua kali, pertama melalui vagina, lalu melalui anus. “Saya lakukan itu karena saya merasa tidak akan ketahuan. Tapi setelahnya saya merasa bingung dan takut,” tuturnya.
Setelah kejadian, Maryanto sempat membersihkan diri, mengunci bedengnya, lalu pergi menggunakan motor. Ia membuang sisa gorengan ke sungai di wilayah KM 41 PT ILP saat dalam pelarian.
Pelariannya berlangsung selama lebih dari sebulan, dari Tulang Bawang hingga Lampung Tengah dan Mesuji. Ia sempat berpindah-pindah tempat, meminta pekerjaan dan bahkan menginap di kandang kambing milik temannya.
“Saya sempat tinggal di rumah teman, lalu pindah-pindah. Saya minta kerjaan, minta uang, lalu lanjut jalan kaki ke Mesuji,” kata pelaku dalam pengakuan kepada penyidik.
Pelaku akhirnya ditemukan di areal perkebunan tebu PT Silva setelah keberadaannya dilaporkan masyarakat. Kini Maryanto telah diamankan dan ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang berujung kematian.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas. “Kami pastikan pelaku akan dihukum seberat-beratnya. Ini kejahatan yang keji dan tidak manusiawi,” tegasnya.