LAMPUNG TIMUR – (PeNa), Satu per satu praktik culas di balik proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga mulai terkuak. Satreskrim Polres Lampung Timur kembali menahan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus korupsi miliaran rupiah tersebut.
Wakapolres Lampung Timur, Kompol Maryadi, membenarkan penetapan tiga tersangka yang masing-masing berinisial SD, MS, dan AP — seluruhnya warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
“Benar, kami mengamankan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga,” ujar Maryadi saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Modus dan Kerugian Negara
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan modus para tersangka dengan cara menitipkan tanam tumbuh, bangunan, serta kolam ikan di lahan warga terdampak proyek ganti rugi Bendungan Margatiga. Aksi itu membuat proses pembayaran ganti rugi menjadi sarat rekayasa dan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp533 juta.
“Dari para tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp60 juta dan satu unit sepeda motor matic,” kata Maryadi.
Rp1,3 Miliar Dikembalikan ke Negara
Meski begitu, penyidik Polres Lampung Timur telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari warga yang terlibat dalam proses ganti rugi senilai Rp1,3 miliar. Maryadi menegaskan, langkah ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan integritas pengelolaan dana negara.
“Kami berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” tegasnya.
Polda dan Kejari Turut Tangani Kasus
Kasus korupsi ini juga mendapat atensi serius dari Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Polda Lampung bahkan telah menetapkan lima tersangka lain, termasuk mantan Kepala BPN Lampung Timur berinisial AR, yang juga menjabat Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah periode 2020–2022.
Selain AR, turut ditetapkan mantan Kepala Desa Trimulyo berinisial AS, serta IN yang bersama-sama menitipkan tanam tumbuh di lokasi proyek. Dua tersangka lainnya yakni OT, anggota satuan tugas proyek, dan ILH.
Berkat penyelidikan gabungan itu, uang ganti rugi lahan senilai hampir Rp500 miliar berhasil diselamatkan sebelum dicairkan, karena ditemukan indikasi mark-up dalam proses verifikasi lahan.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur juga menetapkan Kepala Desa Buana Sakti berinisial TUM sebagai tersangka, karena diduga turut memanipulasi data ganti rugi lahan proyek bendungan tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat Bendungan Margatiga merupakan proyek strategis nasional yang diharapkan mampu memperkuat sistem irigasi dan ketahanan pangan di Lampung Timur. Namun di balik ambisi besar itu, muncul praktik kotor yang mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap proyek negara.






