Bandar Lampung – (PeNa), Aksi komplotan pencuri motor di Bandar Lampung berakhir tragis. Tiga pelaku dilumpuhkan Tim Tekab 308 Polresta saat mencoba kabur sambil melawan petugas.
Mereka adalah Beni Awaludin, Hasbi Half Muzaki (Mahasiswa Unila, semester 5 Fakultas Ekonomi Unila) dan Agus Darfani. Dua pelaku lainnya, Rosyid dan Veriko, kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejadian bermula Minggu dinihari, ketika Tekab 308 dan Polsek Tanjung Senang melakukan patroli hunting di kawasan Sukarame-Sukabumi, hingga akhirnya melihat kelompok mencurigakan.
“Petugas kami mencurigai gerak-gerik para pelaku dan langsung melakukan pengejaran hingga ke Jalan Ir. Sutami, Lampung Selatan,” kata Kombes Pol Afret Jacob Tilukay.
Para pelaku yang sadar dikejar petugas mencoba melawan. Tekab 308 mengambil tindakan tegas terukur demi menghentikan perlawanan yang membahayakan petugas maupun warga.
Kapolresta Bandar Lampung menyebut komplotan ini merupakan sindikat spesialis curanmor yang kerap beraksi malam hari, dengan modus merusak pagar dan kunci kontak motor korban.
“Beni, Hasbi, dan Agus membawa kabur dua motor hasil curian. Peran masing-masing pelaku sudah terpetakan jelas dari hasil pemeriksaan kami,” ujar Afret Jacob Tilukay.
Dalam aksinya, Rosyid (DPO) merusak gembok pagar dan kunci motor, sedangkan Veriko (DPO) mengawasi situasi dari jarak beberapa meter bersama Agus Darfani.
Hasil pengungkapan, petugas menyita tiga motor curian, dua motor milik tersangka, kunci L dan T, serta rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung.
“Barang bukti yang diamankan menguatkan keterlibatan para pelaku dalam sejumlah laporan pencurian motor di Bandar Lampung,” jelas Kapolresta Bandar Lampung tersebut.
Selain itu, Tekab 308 juga meringkus S.N, pelaku lain komplotan berbeda, di kawasan Sukabumi usai mencuri Honda Beat milik Muhammad Yusuf Perdana.
S.N tertangkap setelah pelarian dramatis bersama rekannya I.E (DPO). Polisi menyebut mereka sudah lebih dari sekali mencuri di wilayah Bandar Lampung.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bandar Lampung. Tim kami akan terus memburu dua pelaku yang masih buron,” tegas Kombes Afret.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.