Untuk Kepastian Hukum, BPN Mesuji Tandantangani Naskah Kerja Sama PC NU

M E S U J I -(PeNa), Untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji menandatangani Naskah Perjanjian  Kerja Sama (PKS) dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) setempat di Aulanya, Selasa (17/06/2025).

 

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji Endi Purnomo mengatakan bahwa bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen BPN untuk mendukung lembaga-lembaga sosial dan keagamaan dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga dapat digunakan secara optimal untuk kemaslahatan umat.

 

“Pentingnya legalisasi aset tanah NU sebagai langkah perlindungan hukum dan pencegahan potensi sengketa di masa mendatang. Melalui PKS ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh aset tanah milik NU dapat terdaftar secara resmi dan mendapatkan sertipikat yang sah,” kata  Endi Purnomo.

 

Katanya, hal tersebut juga sebagai salah satu bentuk pelayanan ditengah masyarakat terkait ketertiban administrasi pertanahan sehingga meminimalisir sengketa atau saling klaim kepemilikan tanah.

 

“Ini adalah wujud pelayanan kami kepada masyarakat dan institusi keagamaan dalam menjaga tertib administrasi pertanahan, kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara kedua lembaga dalam rangka mempercepat proses legalisasi aset-aset tanah milik NU di Kabupaten Mesuji, yang meliputi tanah wakaf, pesantren, madrasah, serta fasilitas keagamaan lainnya,” tegas dia.

 

Di Aula Kantor PC NU Kabupaten Mesuji tersebut penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji Endi Purnomo dan Ketua Tanfidziyah PC NU Kabupaten Mesuji Gus Ahmadi Hidayat, dengan disaksikan para Pejabat Pengawas dan Staf Kantor BPN Kabupaten Mesuji serta Pengurus Cabang NU Kabupaten Mesuji antara lain Rois Syuriah, Khatib, A’wam, Sekretaris Tanfidziyah dan pengurus lainnya.

 

Menanggapinya, Ketua Tanfidziyah PC NU Kabupaten Mesuji Gus Ahmadi Hidayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif serta keterbukaan BPN Kabupaten Mesuji dalam menjalin kerja sama.

 

“Legalisasi aset tanah NU merupakan kebutuhan mendesak untuk menghindari konflik, tumpang tindih kepemilikan, dan potensi sengketa hukum di masa mendatang,” kata dia.

 

Menurutnya, PKS ini juga mencerminkan semangat koordinasi, sinergi, dan tujuan bersama antara Kantor BPN dan PC NU Kabupaten Mesuji untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan, memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan, dan mendukung pembangunan berbasis nilai-nilai keagamaan.

 

“Banyak aset NU Kabupaten Mesuji yang telah digunakan puluhan tahun untuk kepentingan umat, namun belum memiliki legalitas hukum yang kuat berupa Sertipikat Hak Atas Tanah. Dengan kerja sama ini, kami berharap proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Gus Ahmadi.

Pada naskah PKS yang dimaksud tertuang sejumlah kesepakatan yang telah dimusyawarahkan sebelumnya. Diantara ruang lingkup kerja sama tersebut adalah:

 

1). Inventarisasi dan pendataan aset tanah milik NU.

2). Percepatan proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat hak atas tanah.

3). Penyelesaian permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan aset NU.

4). Edukasi dan pendampingan dalam rangka peningkatan pemahaman dan kapasitas teknis pengurus NU dalam bidang pertanahan khusunya dalam proses legalisasi tanah.

 

 

 

oleh: Sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.