APBD Dibatalkan, Herman Nilai Pemprov Gagal Paham

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Perseteruan Gubernur Lampung, M.Ridho ficardo dan Walikota Bandar Lampung Herman HN terus memanas, Ketua DPD Demokrat membatalkan Peraturan Daerah (Perda)  nomor 13 tahun 2016 tentang APBD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2017 sekaligus Peraturan Walikota (Perwali) nomor  1 tahun 2017.


Tingginya proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung pada APBD 2017 dan cenderung tidak realistis dan berpeluang akan kembali terjadi defisit melebihi ambang batas, menjadi salah satu alasan munculnya Surat Keputusan(SK) Gubernur Lampung Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pembatalan Beberapa Materi dalam Perda Kota Bandar Lampung Lampung Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD Tahun 2017 dan Perwali.

“Dalam SK Gubernur itu memuat pembatalan beberapa materi Perda dan hal itu dilakukan melalui proses evaluasi dari TAPD Pemprov terhadap RAPBD Kota Bandar Lampung,”jelas Sekretaris Provinsi (Sekprov) , Sutono saat menggelar jumpa pers, di ruang rapat utama kantor Gubernur Lampung, Kamis (26/1).

Kendati demikian kata Sutono, Pemkot mempunyai tenggat waktu  tujuh hari ke depan untuk mengajukan banding ke Kementrian dalam negeri (Kemendagri).
Menanggapi SK Gubernur Lampung mengenai pembatalan sebagian perda tersebut, Herman HN justru menuding Pemprov gagal paham dalam memahami aturan, menurutnya adanya pemangkasan itu sebagai bentuk penghancuran APBD Kota Bandar Lampung oleh Gubernur Lampung.

 “Aturannya jelas, coba baca UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara serta UU 23 tahun 2014, meski APBD tidak disahkan kami akan gunakan Perwali,”tegas mantan kompetitor Gubernur Lampung pada Pilgub lalu.

Herman berpendapat, Pemprov tidak obyektif  dalam melakukan pemangkasan yang mencapai Rp 293 miliar, seharusnya evaluasi itu dilakukan jika anggaran belanja yang ditetapkan dalam APBD tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
Kalau mau evaluasi itu jika anggaran belanja yang ditetapkan dalam APBD tidak sesuai aturan, itu yang benar. Pemangkasan sampai rp 293 miliar itu kan tidak benar, saya ini tahu semua peraturan perundangan, saya sudah tua di keuangan Provinsi Lampung,”tandasnya.(BG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.