Mantan Pegawai Bank Tersangka Korupsi KUR 1,2 M

BANDAR LAMPUNG (PeNa) – Seorang mantan pegawai bank BUMN di Kota Bandar Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan korupsi terkait penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Tersangka, yang dikenal dengan inisial AY, diduga telah melakukan praktik korupsi pada tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Bacaan Lainnya

“Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menetapkan AY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap penyaluran dana KUR di salah satu bank BUMN pada tahun 2022,” ungkap M Angga Mahatama, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, dalam konferensi pers.

Menurut Mahatama, penetapan status tersangka dilakukan setelah terpenuhi minimal dua alat bukti sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

AY ditahan di Rutan Wayhuwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari terhitung sejak 26 April hingga 15 Mei 2024.

Dalam skema korupsi ini, AY diduga mengajukan kredit fiktif dengan menciptakan usaha palsu sebanyak 20 debitur, dengan tujuan memperoleh pinjaman di tempat kerjanya.

Hasil audit oleh kantor akuntan publik menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp1.255.033.770 yang disebabkan oleh tindakan tersebut.

“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai 1,2 miliar,” tambah Kasi Intel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *