Kurir Sabu Asal Kedondong  Digelandang Polres Pesawaran

PESAWARAN-(PeNa), Satresnarkoba Polres Pesawaran menangkap terduga kurir narkoba jenis sabu berinisial S (37) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong saat berada di sebuah rumah di Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima, Rabu (18/7).
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa penangkapan terhadap S dilakukan setelah jajarannya menerima laporan dengan nomor : LP/A-332/VII/2018/polda lampung/polres pesawaran,tanggal 17 juli 2018.
“Petugas Satresnarkoba telah berhasil menangkap tersangka tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai narkotika jenis sabu. Tersangka atas nama Sohib yang diduga sebagai kurir atau perantara narkoba jenis sabu, ” kata dia.
Menurutnya, pada tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan kristal narkoba jenis sabu.
“Dari tangan tersangka tersebut, petugas mengamankan untuk barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.35 gram,” ujar dia.
Rencananya, tersangka S akan dikenakan pasal tentang penyalahgunaan narkotika dengan undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Untuk memudahkan pemeriksaan, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran. Rencananya, penyidik akan menjeratnya dengan undang-undang anti narkotika yang ancamannya diatas lima tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.