BANDARLAMPUNG – (PeNa), Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial AS (28), warga Way Halim, atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi Shabara, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah laporan keluarga korban diterima pada 29 November 2024.
“Kami langsung bertindak cepat setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban yang khawatir karena anaknya tidak pulang ke rumah,” kata Edi, 2 Desember 2024.
Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku mengenal korban melalui aplikasi percakapan. Setelah beberapa kali komunikasi, pelaku mengajak korban bertemu di kontrakannya.
Di lokasi, pelaku membujuk korban untuk mengonsumsi minuman hingga korban tidak sadar. Perbuatan tersebut kemudian dilakukan oleh pelaku di kontrakan tersebut.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Polisi mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam aktivitas daring, untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.