BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polsek Tanjung Senang berhasil mengungkap peredaran ratusan pil psikotropika dengan menangkap VK (28), warga Jati Agung, Lampung Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 405 butir obat penenang dari berbagai merek.
VK ditangkap pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cempaka, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Saat penggerebekan, kami menemukan seperangkat alat hisap sabu, satu paket kecil sabu sisa pakai, dan ratusan pil penenang,” ujar Ipda Alan Ridwan, Senin (2/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan, VK mengaku menjual pil penenang dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp40 ribu per butir. Pelaku juga mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua bulan dan menjual obat tersebut kepada sesama anak punk.
“Ada delapan merek obat penenang yang kami sita, di antaranya Riklona, Resperiden, Merlopam, Atarax, Paldimex, Eoploris, Kamlet Alprazolam, dan Mersi Alprazolam,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, VK dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.






