BANDARLAMPUNG-(PeNa), Kapolda Lampung, Irjen Pol. Purwadi Arianto pimpin ekspose pengungkapan perkara pembuatan senjata illegal, di halaman Markas Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, pada Senin (30/12/2019).
“Tersangkanya satu orang berinisial FW (47) warga Sukadana Ilir, Kabupaten Lampung Timur,”kata Purwadi Arianto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. M Barly R , Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP. Adrian Indra Nurinta, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dan Kasubid Penmas Polda Lampung, AKBP. Yunia.
Menurut orang nomor satu di Polda Lampung, terungkapnya pembuatan tersangka FW, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pembuatan senpi illegal rumahan atau home industri di wilayah Lampung Timur.
Saat diintrogasi lanjut Kapolda, tersangka telah membuat senpi illegal sejak tahun 2016 silam, peembuatan senpi illegal tergantung pesanan baik secara langsung atau pesanan melalui media sosial. Per pucuknya dijual seharga Rp 2 Juta hingga Rp 5 juta.
“Kasusnya masih dikembangkan, terkait siapa saja yang membeli senpi illegal dari tersangka FW. Hasil dari pengungkapan ini, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh nggota atas prestasinya dan masyarakat yang telah mendukung keberhasilan ini,”ungkapnya.
Dari tersangka FW, diamankan barang bukti berupa, beberapa pucuk senpi laras panjang dan laras pendek, bahan-bahan membuat senpi, dan berbagai alat membuat senpi.
Oleh: obin