Dirut BUMD PT Lampung Selatan Maju Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp517 Juta

LAMPUNG SELATAN – (PeNa), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan Direktur Utama BUMD PT Lampung Selatan Maju, ES (48), sebagai tersangka korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan Senin (21/7) setelah penyidik menemukan cukup bukti dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan periode 2022–2023 senilai Rp517 juta lebih.

Bacaan Lainnya

“Tim penyidik Kejari Lamsel memperoleh bukti kuat terkait penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD PT Lampung Selatan Maju,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, Senin (21/7).

Menurut Volanda, dugaan korupsi tersebut menyebabkan pendapatan dan pengeluaran perusahaan tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil audit Kejati Lampung.

“Kerugian negara mencapai Rp517.382.907 sesuai Laporan Hasil Audit Kejati Lampung Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025,” jelasnya dalam rilis resmi Kejari Lamsel.

ES ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Penahanan dilakukan sesuai Surat Perintah Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025,” tambah Volanda Azis Saleh.

Tersangka ES diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.