BANDARLAMPUNG – (PeNa), Aksi begal sadis yang meresahkan warga Kota Bandar Lampung akhirnya terhenti. Merdi Yansah alias Komeng (21), pelaku yang tercatat beraksi di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP), tersungkur setelah ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap.
Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung melumpuhkan Komeng dengan tembakan di kaki kiri. Tindakan tegas terukur itu diberikan setelah pelaku melakukan perlawanan aktif ketika akan diamankan di sebuah kontrakan wilayah Rajabasa, Sabtu (7/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menegaskan, Komeng bukan pelaku biasa. Ia dikenal sebagai eksekutor dalam komplotan curanmor yang nekat menggunakan senjata api saat beraksi.
“Pelaku ini berperan sebagai eksekutor. Saat beraksi, ia tidak segan menembak korban apabila aksinya diketahui,” kata Gigih, Sabtu (28/2/2026).
Beraksi Brutal, Pedagang Kue Jadi Korban
Salah satu aksi yang sempat viral terjadi pada 13 Juli 2025. Seorang pedagang kue dibegal di depan warung penggilingan kopi di Kecamatan Tanjung Senang. Dalam kejadian itu, Komeng beraksi bersama tiga rekannya dan membawa kabur sepeda motor korban.
Sebelumnya, polisi telah menangkap satu anggota komplotan, Heriansyah alias Linggis, pada Januari 2026. Sementara Komeng sempat melarikan diri dan tetap melakukan pencurian kendaraan bermotor selama buron.
Salah satu perbuatannya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/II/2026/SPKT/POLSEK KEDATON/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 8 Februari 2026.
Dalam laporan itu, Komeng bersama rekannya mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial AB (28), warga Lampung Utara.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 18.35 WIB di parkiran Kantor Hukum Dedi Wijaya, Jalan Untung Suropati, Kelurahan Gedong Meneng Baru, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Saat itu, motor korban terparkir dalam kondisi terkunci stang. Namun pelaku tetap beraksi.
“Pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Korban baru menyadari motornya hilang ketika keluar dari dalam kantor,” tuturnya.
10 TKP di Sukarame-Kedaton-Rajabasa
Dari hasil pengembangan, polisi mencatat Komeng terlibat dalam sekitar 10 TKP yang tersebar di wilayah Sukarame, Kedaton, dan Rajabasa. Polisi masih memburu sejumlah rekan pelaku yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Saat hendak ditangkap, Komeng mencoba melawan petugas sehingga polisi mengambil langkah tegas.
“Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur,” katanya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver hitam tahun 2023, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kendaraan.
Gigih menjelaskan, pelaku kerap mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan tambahan. Begitu situasi dinilai aman, ia langsung merusak kunci kontak dan membawa kabur kendaraan.
“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Gigih.
Atas perbuatannya, Komeng dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi memastikan pengembangan terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan begal yang meresahkan warga Bandar Lampung.






