BANDARLAMPUNG – (PeNa), Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mencatat lonjakan pengungkapan kasus narkotika sepanjang awal 2026. Dalam periode 1 Januari hingga 25 Februari, sebanyak 42 kasus berhasil dibongkar dengan total 58 tersangka diamankan.
Puluhan tersangka itu terdiri dari jaringan pengedar, kurir, hingga pengguna. Polisi menyebut sebagian di antaranya merupakan residivis yang kembali terjerat perkara narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Indik Rusmono, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif di sejumlah wilayah rawan peredaran.
“Dalam periode 1 Januari hingga 25 Februari 2026, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 42 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika di Kota Bandar Lampung,” kata Indik, Jumat (27/2).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 58 tersangka, terdiri dari 52 laki-laki dan 6 perempuan.
“Rinciannya, 30 orang berperan sebagai pengedar, 24 sebagai pemakai, serta empat lainnya sebagai kurir. Tujuh tersangka merupakan residivis kasus narkotika juga,” sebutnya.
Barang Bukti Sabu, Ganja hingga Ekstasi Disita
Indik menjelaskan, Kecamatan Teluk Betung Selatan menjadi wilayah dengan kasus terbanyak yakni delapan perkara, disusul Tanjung Karang Timur lima perkara. Di tingkat kelurahan, Gedung Pakuon dan Pesawahan masing-masing mencatat tiga kasus.
“Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami menyita berbagai barang bukti narkotika, meliputi; sabu-sabu seberat 100,07 gram, ganja seberat 1.044,94 gram, tembakau sintetis 93,36 gram dan 34 butir pil ekstasi,” terangnya.
Menurutnya, pengungkapan itu diperkirakan menyelamatkan 1.543 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba serta mencegah kerugian finansial hingga Rp36.866.260.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raden Intan, Gang Mandalawangi, Kelurahan Enggal. Polisi mengamankan MNA (20), pelajar asal Jakarta Timur.
“Dari tangan tersangka ditemukan satu paket plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 64,22 gram, sebotol cairan sintetis, satu unit ponsel Android, serta sepeda motor Honda Vario warna hitam,” bebernya.
Selain itu, pada 18 Februari 2026 malam, petugas menangkap RJS (56) di depan minimarket Jalan Onta, Sukamenanti, Kedaton.
“Dari tangannya disita satu bungkus besar ganja dengan berat bruto 1.010,62 gram yang diduga siap diedarkan,” katanya.
Indik menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan patroli dan penindakan guna menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
“Penindakan ini guna mencegah peredaran narkotika yang kerap menyasar momentum keramaian masyarakat,” tandasnya.






