Empat Tersangka Korupsi Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Segera Disidang

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Penyidik Pidsus Kejati Lampung menyerahkan empat tersangka korupsi pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 kepada penuntut umum, Kamis 15 Agustus 2025.

 

Bacaan Lainnya

Tersangka yakni Agus Cahyono (Direktur CV GTA), Mahdor (PPK), Sarwono Sanjaya (Konsultan Pengawas), dan Dawam Rahardjo (mantan Bupati Lampung Timur) kini resmi menjadi tanggung jawab penuntut umum.

 

Kasidik Bidang Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy menyampaikan Kerugian negara dari proyek senilai Rp6,88 miliar ini mencapai Rp3,8 miliar akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati.

 

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, sehingga tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan,” kata Masagus Rudy.

 

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

“Pelaksanaan tahap II ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Masagus Rudy menegaskan.

 

Setelah tahap II, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk proses persidangan.

 

“Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan,” kata Masagus Rudy.

 

Kejati Lampung juga menyampaikan perkembangan perkara korupsi pembukaan badan jalan di Pesisir Barat yang telah memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

 

Pada perkara ini, seluruh kerugian negara Rp1,37 miliar telah dikembalikan meski para terdakwa tetap dituntut pidana penjara dan denda.

 

Perkembangan lain disampaikan terkait perkara korupsi pengadaan jaringan pipa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 yang kini sudah berada di tahap putusan banding.

 

“Setiap perkara korupsi kami tangani sesuai prosedur hukum, demi memberi efek jera dan mengembalikan kerugian negara,” tegas Masagus Rudy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.