BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan tahun anggaran 2022.
Selain Dendi, penyidik juga menjerat empat orang lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta berinisial Syahril, Atal, dan S.
Penetapan kelima tersangka diumumkan pada Senin (27/10/2025), setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
“Kelima tersangka ditetapkan melalui lima surat penetapan yang dikeluarkan hari ini. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek SPAM senilai Rp8,2 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin (27/10/2025).
Modus: Ubah Rencana Proyek dan Pinjam Bendera Perusahaan
Kasus ini bermula pada 2021 ketika Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengajukan usulan DAK Fisik Air Minum senilai Rp10 miliar ke Kementerian PUPR. Dari total usulan itu, disetujui Rp8,2 miliar untuk tahun anggaran 2022.
Namun, proyek tersebut justru dikerjakan oleh Dinas PUPR dengan alasan adanya perubahan struktur organisasi. Dalam pelaksanaannya, perencanaan proyek dibuat ulang dan tidak sesuai dengan dokumen awal yang telah disetujui Kementerian PUPR.
“Perubahan tersebut membuat pelaksanaan di lapangan melenceng dari tujuan program nasional. Akibatnya, negara dirugikan karena target layanan air minum tidak tercapai,” jelas Armen.
Penyidik menduga tiga tersangka dari pihak swasta hanya meminjam nama perusahaan (pinjam bendera) untuk memenangkan tender proyek dan mengatur aliran dana bersama pejabat terkait.
Ditahan 20 Hari, Barang Bukti Disita
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.
“Selain menahan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti mobil, tas, sertifikat tanah, dan dokumen proyek yang diduga terkait kasus korupsi ini,” ujar Armen.
Armen menegaskan Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara transparan.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana dan menindak tegas setiap penyalahgunaan keuangan negara,” tegasnya.






