BANDAR LAMPUNG (PeNa)- Ada usaha terstruktur, sistematis dan masif untuk dapat mengambil keuntungan pribadi dari keuangan negara. Penegasan tersebut disampaikan Karo Insvestgasi dan Pusat Data Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Sonny Ashedel Kumontoy dalam membbuat telaah hukum terhadap perkara yang menyangkut Arinal Djunaidi.
Dijelaskan, penggelembungan honor tersebut, dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan membuat payung hukum berupa peraturan gubernur. Diketahui, Arinal Djunaidi (AD) merupakan Pembina dalam tim penyusunan Raperda dan Rapergub. AD juga merupakan wakil ketua tim evaluasi raperda tentang APBD Kabupaten/Kota.
Pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014. Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi kemudian pada tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya lebih pada memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota.
“Nah, pada saat tim menggunakan pergub baru, yang terjadi adalah, peningkatan jumlah honor yang harus dibayar pemerintah melonjak luar biasa hingga terjadi perbedaan mencapai Rp2,3 miliar jika dibandingkan dengan honor dalam pergub no 72 tahun 2014. Ini jadi menarik karena seolah-olah, perampokan uang negara itu dilegalkan oleh payung hukum,” kata Sonny.
Hal lain yang menjadi perhatian Matala, kata Sonny, adalah tugas pokok dan fungsi dari biro hukum pemprov yang dinilai pasif dan lebih pada perlakuan pembiaran terhadap ketimpangan tersebut. Karena apa yang menjadi tugas fungsi dan pokok dari biro hukum seperti yang diatur dalam pasal 55 Pergub No 32 tahun 2010 adalah, pertama; menyiapkan bahan kordinasi perumusan dan pembentukan produk hukum daerah provinsi, kedua; menyiapkan bahan kordinasi evaluasi produk hukum daerah provinsi, ketiga; menyiapkan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada unsur pemda. Keempat; menyiapkan bahan kordinasi penyelesaian sengketa hukum pemda dan bahan koordinasi pembinaan PPNS.
“Ada 12 tupoksi biro hukum dan sebagian besar tugasnya masuk dalam tugas tim-tim tadi. Kan aneh, duit negara untuk dihamburkan hanya untuk mmperpanjang tali kelambu saja. Dugaan kami juga mengarah pada ketidak beresan dalam kinerja biro hukum,” ujar Sonny.
Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.
“Perubahan pergub dari no 72/2014 menjadi no 24/2015 itu salah, karena pergub yang berlaku mengatur tentang hal-hal yang belum diatur mengikuti peraturan menteri tentang harga satuan barang dan jasa bukan menerbitkan perubahan daerah,” tegasnya.
PERGUB NO 72 TAHUN 2014
|
PERGUB NO 24 TAHUN 2015
|
||
1
|
Pengarah/Pembina/penasehat
|
Rp 350.000/orang/bln
|
Rp 6.000.000/orang/bln
|
2
|
Penanggungjawab
|
Rp 300.000/orang/bln
|
Rp 5.000.000/orang/bln
|
3
|
Koordinator
|
Rp 250.000/orang/bln
|
Rp 4.500.000/orang/bln
|
4
|
Ketua/wakil ketua
|
Rp 250.000/orang/bln
|
Rp 4.000.000/orang/bln
|
5
|
Sekertaris
|
Rp 200.000/orang/bln
|
Rp 3.500.000/orang/bln
|
6
|
Anggota
|
Rp 175.000/orang/bln
|
Rp 3.000.000/orang/bln
|
JABATAN
|
PERGUB NO 24 TAHUN 2015
|
|
1
|
ESELON I
|
Rp 7.000.000 orang/bulan
|
2
|
ESELON IIA
|
Rp 6.000.000 orang/bulan
|
3
|
ESELON IIB
|
Rp 5.500.000 orang/bulan
|
4
|
ESELON III
|
Rp 5.000.000 orang/bulan
|
5
|
ESELON IV
|
Rp 4.000.000 orang/bulan
|
6
|
GOLONGAN IV
|
Rp 3.000.000 orang/bulan
|
7
|
GOLONGAN III
|
Rp 2.000.000 orang/bulan
|
8
|
GOLONGAN II
|
Rp 1.500.000 orang/bulan
|
9
|
GOLONGAN I
|
Rp 1.000.000 orang/bulan
|
Kemudian nama AD ditahun 2015 juga muncul sebagai tenaga ahli, padahal saat itu dirinya masih menjabar sebagai sekretaris provinsi.
Menurut Akademisi Unila, Yusdianto, nama AD sebagai Pembina ASN tertinggi di Lampung tidak dapat diikut sertakan dalam tenaga ahli. “Bisa dikatakan itu doble tugas. Gak etis lah itu, seharusnya dia tahu dengan jabatannya itu. Karena tenaga ahli berbeda dengan staf ahli,” katanya.
Tekait sikap kejaksaan terhadap laporan Matala, menurut dia, akan sangat mempengaruhi suhu politik di Lampung yang akan berimbas pada stabilitas keamanan. Mengingat nama, Arinal Djunaidi yang sempat santer mendapat rekomendasi sebagai calon ketua DPD I Partai Golkar.
“Laporan dari masyarakat harus segera disikapi, minimal ada langkah kongkrit dari kejaksaan sesegera mungkin menjadikan perkara ini sebagai prioritas. Dari aspek hukum formil memang diharapkan tidak steril dari intervensi, tapi fakta dilapangan akan berbeda ketika dikaitkan dengan perpolitikan. Permasalahan ini pasti akan berdampak luas,” kata Yusdianto.
Diketahui, nama Arinal Djunaidi sempat disebut-sebut mendapat restu dari DPP Partai Golkar untuk mencalonkan diri, kendati partai beringin juga masih membuka peluang bagi kadernya yang lain untuk maju. Namun, kadidat doctor hukum Unpad tersebut menegaskan, yang akan terjadi adalah pengaruh dari kekuasaan dan pemerintahan terhadap jalannya proses hukum.
“Ya kita berharap itu tidak akan terjadi. Tapi kita juga harus realisitis lah, ditengah kekisruhan politik partai beringin Lampung muncul permasalahan ini. Nah untuk memperjelas itu, saya rasa sudah seharusnya kejaksaan memperjelas status dari terlapor. Agar tidak ada kesan ada intervensi ketika nanti proses politik di PG juga sudah berjalan,” kata dia.
Dilihat dari materi formil laporan, Yusdianto menjelaskan apapun bentuk laporan dari masyarakat adalah kewajiban aparat penegak hukum untuk memprosesnya. “Saya tidak ingin membahas materi laporan, tapi yang jelas ini adalah bentuk perhatian dari masyarakat terhadap system pemerintahan, dapat dikatakan ini adalah kritik. Masyarakat sendiri yang akan menilai keseriusan kejaksaan dalam menanganinya,” tegasnya.