HEBOH! ASN Aktif Pesta Sabu Bareng 3 Teman, Polisi Temukan Senpi Rakitan Tersembunyi di Celana!

METRO – (PeNa), Polres Metro mengerebek Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif terciduk sedang pesta sabu bersama tiga rekannya. Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disembunyikan di balik celana pelaku.

 

Bacaan Lainnya

Penggerebekan berlangsung dramatis di sebuah rumah di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Selasa malam (6/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Operasi ini dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro, setelah menerima laporan aktivitas mencurigakan dari masyarakat.

 

Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus empat orang. Mereka adalah MRI (30) warga Pesawaran, RAF (37) ASN dari Metro Barat, serta dua perempuan muda, ASZ (23) dan S (25). Keempatnya diduga tengah asyik berpesta narkoba saat polisi menggerebek lokasi.

 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,40 gram, alat hisap sabu, pipet dengan bercak kristal, dan dua batang pirek.

 

Namun, temuan yang paling mengejutkan adalah satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver silinder putar, yang diselipkan pelaku MRI di balik celananya.

 

“Pelaku menyimpan senpi rakitan itu di dalam celana. Saat ditanya, ia mengaku membawa senjata untuk berjaga-jaga,” ujar IPTU Prasetyo kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

 

Senjata tersebut langsung diamankan dan diserahkan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul dan kemungkinan kaitan dengan tindak pidana lain.

 

Keterlibatan seorang ASN aktif dalam pesta narkoba ini membuat geger. RAF diketahui masih bertugas di salah satu instansi di wilayah Metro Barat. Saat digerebek, ia berada di lokasi bersama ketiga pelaku lainnya. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Metro terkait status kepegawaian RAF.

 

Polisi menegaskan, proses hukum akan berjalan tegas tanpa pandang bulu. Baik pelaku dari kalangan sipil maupun ASN tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, MRI juga terancam pasal tambahan terkait kepemilikan senjata api ilegal.

 

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat narkoba. Keterlibatan ASN dan kepemilikan senjata api dalam kasus ini adalah tamparan keras,” tegas IPTU Prasetyo.

 

Polres Metro mengapresiasi laporan masyarakat yang berperan besar dalam pengungkapan kasus ini. Kepolisian berkomitmen menjadikan Kota Metro sebagai wilayah tak ramah bagi pelaku narkoba, bukan tempat nyaman untuk berpesta barang haram

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.