BANDAR LAMPUNG (PeNa) – Komitmen Penegakan Hukum: Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang adil.
Helmi menyatakan, “Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum, dengan tujuan menghindari persepsi tentang penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incrhat).”
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Dinas Lingkungan Hidup dan melibatkan barang bukti dari 261 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incrhat) dalam periode 20 Juli hingga 14 Desember 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika seperti sabu-sabu (110,453 gram), ganja (1246,2398 gram), extacy (2,2613 gram dan 127 butir), serta psikotropika (88 butir).
Selain itu, terdapat barang bukti lain, seperti dua pucuk senjata api jenis gas gun dan 6 butir amunisi, kosmetik, handphone berbagai merk, pakaian dan tas berbagai jenis, bahan peledak bom ikan, kasur busa palsu, dan uang palsu.
Helmi menjelaskan prosedur pemusnahan barang bukti narkoba, “Sabu dan extacy dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan konsentrat hingga larut, kemudian dibuang ke selokan. Sementara itu, senjata tajam dan api dipotong dengan gerindra, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.”
Kegiatan tersebut tidak hanya dihadiri oleh Kepala Kejari Bandar Lampung, tetapi juga dihadiri oleh perwakilan dari Polserta Bandar Lampung, BNN Provinsi Lampung, Dinas LBH Kota Bandar Lampung, serta berbagai perwakilan Kasi, Kasubagbin, dan pegawai kejari lainnya.






