Kejari Bandarlampung Tangkap Eks Pegawai Bank, Tersangka Korupsi KUR Rp2 Miliar

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung berhasil menangkap Ahmad Zainal Abidin Arif, tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Kota Bandarlampung pada 2021 dan 2022.

Tersangka diamankan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin (17/3/2025) oleh tim penyidik yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandarlampung, Hasan As’ari. Ahmad Zainal sebelumnya menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Untung Suropati.

Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan bahwa Ahmad Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025. Namun, sejak penetapan tersebut, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan menghilang dari kediamannya di Lampung Selatan.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan penelusuran, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka bekerja di sebuah perusahaan di Karawang. Berdasarkan temuan itu, tim segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan,” ujar M. Angga Mahatama dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (18/3/2025).

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, Ahmad Zainal diduga melakukan kredit fiktif dengan merekayasa data sekitar 46 debitur guna mendapatkan pinjaman KUR dari bank BUMN tersebut. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.011.810.393, sesuai hasil audit Kantor Akuntan Publik Nomor: 00067/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
  • Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ditahan di Rutan Bandarlampung

Setelah ditangkap, tim penyidik langsung membawa tersangka ke Bandarlampung dan menetapkannya dalam masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Maret hingga 6 April 2025.

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Huwi untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” tambah M. Angga Mahatama.

Kejari Bandarlampung memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *